ap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melaju dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 menjadi fokus utama investigasi mereka. Lembaga antirasuah berupaya keras melengkapi dan memperkuat semua bukti yang ada.
Dalam upaya ini, KPK telah mencegah tiga orang penting bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Ini adalah langkah standar untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Tiga nama yang dilarang keluar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Fuad dikenal sebagai pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Status pencegahan ini menunjukkan indikasi kuat keterlibatan mereka.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan ekstensif. Rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, menjadi salah satu lokasi yang digeledah. Pencarian bukti dilakukan secara menyeluruh.
Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta juga menjadi target penggeledahan. Begitu pula rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama yang berlokasi di Depok. KPK tidak melewatkan setiap detail.
Bahkan, ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama turut menjadi sasaran penggeledahan. Semua tempat ini diyakini menyimpan petunjuk penting terkait dugaan korupsi. KPK bergerak cepat mengumpulkan informasi.
Sejumlah barang bukti signifikan telah berhasil disita oleh penyidik. Dokumen-dokumen krusial, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti diamankan. Semua ini akan menjadi alat bukti vital dalam persidangan.
Menariknya, saat menggeledah Kantor Maktour, KPK menduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya praktik curang. KPK tidak akan membiarkan upaya-upaya menghalangi penyidikan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meyakinkan publik bahwa penanganan kasus ini sesuai prosedur. Ia memastikan tidak ada intervensi politik atau pihak lain. “KPK murni melakukan penegakan hukum,” tegas Fitroh pada Sabtu (20/9).
Pernyataan ini disampaikan Fitroh menyikapi pertanyaan publik. Sudah lebih dari satu bulan sejak kasus ini mencuat, namun belum ada penetapan tersangka resmi. Publik menanti kejelasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Kasus ini memerlukan kehati-hatian karena kompleksitasnya.
Asep mengungkapkan, sedikitnya ada 400 biro perjalanan haji yang terlibat. Mereka semua diduga ikut serta dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2024. Penyidik masih fokus menelusuri aliran uang secara cermat.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa,” kata Asep. Ia menduga kuat adanya “juru simpan” dana ilegal ini.
Penelusuran aliran dana ini menjadi inti dari penyelidikan KPK. Lembaga ini ingin membongkar seluruh jaringan yang mendapatkan keuntungan. Setiap detail transaksi akan diurai untuk menemukan para pihak yang bertanggung jawab.
KPK juga menepis isu bahwa penyelidikan ini menyasar institusi keagamaan tertentu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan fokus penyidik. Kasus ini murni mengenai tindakan koruptif individu.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat,” terang Budi. Penekanan diberikan pada pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ini merupakan klarifikasi penting bagi publik.
Budi melanjutkan, “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu.” Pernyataan ini bertujuan meluruskan narasi yang keliru di masyarakat.
KPK berkomitmen untuk tetap objektif. Setiap bukti yang ditemukan akan menjadi dasar tindakan hukum. Lembaga ini tidak akan terpengaruh oleh isu-isu yang berusaha menggeser fokus utama penyelidikan.
Dugaan kerugian keuangan negara menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus ini. KPK memperkirakan keuntungan biro perjalanan haji mencapai triliunan rupiah. Keuntungan ini berasal dari praktik jual beli kuota haji khusus.
Setidaknya 13 asosiasi dengan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam skema tersebut. Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” jelas Asep. Metode ini akan memastikan kerugian terhitung secara akurat.
Jenderal polisi bintang satu itu membeberkan modus operandi. Kuota haji khusus tersebut diperjualbelikan secara masif. Baik oleh travel ke calon jemaah, maupun antar travel itu sendiri. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
KPK juga menduga kuat adanya aliran uang dari travel ke Kementerian Agama. Aliran dana ini diduga terkait langsung dengan pembagian kuota haji khusus. Ini mengindikasikan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam skala besar.
“Itu [kuota haji khusus] kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan,” tegas Asep. Kuota haji adalah amanah negara yang tidak boleh dijadikan lahan bisnis pribadi.
Perkembangan terkini menunjukkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK sedang gencar menelusuri setiap aliran dana. Mereka ingin menemukan kemana uang hasil jual beli kuota haji ini berlabuh.
Pemeriksaan saksi terus berjalan, termasuk Wasekjen GP Ansor. Pemeriksaan ini penting untuk mengusut segala potensi keterlibatan. KPK bertekad tidak akan ada pihak yang lolos dari jeratan hukum jika terbukti bersalah.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, KPK dilaporkan sedang menyiapkan berkas untuk itu. Ini menandakan bahwa proses hukum semakin dekat pada puncaknya. Publik diharapkan bersabar menanti pengumuman resmi.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor haji. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Integritas dan transparansi adalah kunci dalam penyelenggaraan ibadah yang sakral ini.
Lembaga antirasuah akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama calon jemaah haji. Tidak boleh ada lagi pihak yang memperkaya diri dari ibadah umat.
