Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan menyusul kondisi kesehatan Kerry yang dikabarkan menderita pneumonia, demam, batuk, dan alergi selama masa penahanan. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Lingga Nugraha, kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjelaskan bahwa kliennya membutuhkan perawatan medis yang lebih memadai. \
