PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif dasar listrik bagi seluruh golongan pelanggan tidak mengalami perubahan signifikan untuk periode 21 hingga 26 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih tenang dalam merencanakan anggaran kebutuhan listrik bulanan mereka. Stabilitas tarif ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, termasuk rumah tangga nonsubsidi yang banyak menggunakan token listrik.
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh). Sementara itu, pelanggan dengan daya 900 VA nonsubsidi juga merasakan tarif stabil di angka Rp 1.352 per kWh. Untuk golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh. Stabilitas ini telah berlaku sejak awal tahun dan diproyeksikan akan terus dipertahankan hingga akhir tahun 2025. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025), seperti dilansir Kompas.com.
Dengan tarif yang tidak berubah, pertanyaan umum di kalangan masyarakat adalah berapa jumlah kWh yang akan didapat dari pembelian token listrik senilai Rp 50.000. Perhitungan kWh yang diterima pelanggan prabayar dipengaruhi oleh beberapa faktor, meliputi tarif dasar listrik per kWh, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di setiap daerah, serta biaya administrasi yang mungkin dikenakan oleh platform penjualan token. Secara umum, rumus perhitungannya adalah (Harga Token – PPJ – Biaya Administrasi) ÷ Tarif Dasar Listrik per kWh.
Sebagai gambaran, untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA di Jakarta, yang dikenakan PPJ sebesar 3 persen, serta tarif dasar listrik Rp 1.444,70 per kWh, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh. Perhitungan ini mengasumsikan tidak adanya biaya administrasi yang signifikan atau sudah termasuk dalam harga token awal. Detailnya, nilai token efektif setelah dikurangi PPJ adalah Rp 50.000 – (3% x Rp 50.000) = Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500. Kemudian, Rp 48.500 dibagi Rp 1.444,70 menghasilkan 33,57 kWh.
Contoh lain untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi daya 900 VA, dengan asumsi tarif Rp 1.352 per kWh, PPJ 3 persen, dan biaya administrasi Rp 4.000 (tergantung platform pembelian), jumlah kWh yang diperoleh sedikit berbeda. Dari pembelian Rp 50.000, pertama-tama dikurangi biaya administrasi menjadi Rp 46.000. Selanjutnya, nilai tersebut dikurangi PPJ: Rp 46.000 – (3% x Rp 46.000) = Rp 46.000 – Rp 1.380 = Rp 44.620. Dengan membagi Rp 44.620 dengan tarif Rp 1.352 per kWh, pelanggan akan mendapatkan sekitar 33 kWh. Penting untuk diingat bahwa simulasi ini bersifat perkiraan, dan jumlah kWh sebenarnya dapat sedikit berbeda tergantung pada besaran PPJ di wilayah masing-masing dan biaya admin dari penyedia layanan.
Kebijakan stabilitas tarif listrik ini tidak hanya berlaku untuk golongan rumah tangga, melainkan juga untuk sektor bisnis, industri, pemerintah, dan sosial. Semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, akan terus menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya hingga akhir tahun ini. PT PLN melalui laman resminya menegaskan bahwa tarif listrik per kWh pada 21-26 Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, masih sama seperti periode sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan stabilitas harga energi.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, sepanjang parameter ekonomi tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan yang mendesak penyesuaian, maka tarif listrik yang dikenakan kepada pelanggan PLN akan tetap dipertahankan.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengelola pengeluaran listrik mereka. Bagi pelanggan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tarif listrik atau melakukan perhitungan mandiri, dapat mengakses aplikasi PLN Mobile atau mengunjungi situs web resmi PLN. Aplikasi tersebut menyediakan fitur untuk simulasi perhitungan dan informasi tagihan yang akurat sesuai dengan data pelanggan dan wilayahnya. Hal ini memberikan transparansi dan kemudahan bagi pelanggan untuk memantau penggunaan listriknya.
Secara keseluruhan, keputusan pemerintah dan PLN untuk menjaga stabilitas tarif listrik hingga akhir tahun 2025 memberikan kepastian bagi masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk mendukung daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi di tingkat rumah tangga, bisnis, dan industri. Dengan demikian, pelanggan prabayar maupun pascabayar dapat terus menikmati layanan listrik dengan biaya yang terprediksi, tanpa perlu khawatir akan adanya kenaikan mendadak dalam waktu dekat.
