Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 November 2025 hingga akhir triwulan IV tahun 2025, mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan demikian, pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan golongan R-1/TR daya 2.200 VA akan tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh). Angka ini konsisten dengan tarif yang berlaku pada bulan-bulan sebelumnya. PT PLN (Persero) akan terus menerapkan tarif tersebut sesuai dengan arahan pemerintah, memastikan tidak ada perubahan mendadak yang dapat membebani konsumen.
Keputusan untuk menahan kenaikan tarif ini didasari oleh pertimbangan pemerintah yang kuat terhadap kondisi ekonomi masyarakat. \
