ap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Terbaru, KPK mengungkap alasan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Ahmadi Noor Supit (ANS), terkait perkara ini. Pemanggilan ANS dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait adanya kejanggalan yang ditemukan KPK dari hasil audit BPK terhadap BJB. Ahmadi Noor Supit sendiri tidak memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain Ahmadi, Tenaga Ahli Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika, juga mangkir dari panggilan KPK dalam kasus yang sama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ahmadi Noor Supit dipanggil karena yang bersangkutan dulunya merupakan auditor yang melaksanakan audit di Bank Jabar Banten (BJB). “Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK. KPK menduga adanya perbedaan temuan dalam audit tersebut dan ingin mendalami apakah temuan itu ditindaklanjuti atau justru berkurang karena adanya faktor tertentu. Namun, Asep belum merinci lebih lanjut mengenai kejanggalan yang dimaksud.
Ketidakhadiran Ahmadi Noor Supit dalam pemeriksaan tentu menjadi perhatian. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Kasus korupsi pengadaan iklan di BJB ini sendiri telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga bahwa dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan masa pencekalan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Pemanggilan Ahmadi Noor Supit dan pendalaman terhadap hasil audit BPK merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK, termasuk informasi mengenai penyebab ketidakhadiran Ahmadi Noor Supit dalam panggilan pemeriksaan.
