Aktor asal Malaysia, Aliff Alli, kini tengah menghadapi masalah hukum serius setelah dilaporkan oleh istri sahnya, Nuning Irpana, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan Aliff Alli telah melangsungkan pernikahan lagi tanpa seizin Nuning. Kasus ini mencuat ke publik dan menarik perhatian media hiburan di Indonesia, menambah daftar panjang kontroversi seputar kehidupan pribadi sang aktor.
Pelaporan resmi Nuning Irpana diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 7 November 2025. Langkah ini diambil oleh Nuning setelah merasa dirugikan dan dicurangi oleh tindakan suaminya yang diduga menikah kembali tanpa sepengetahuannya, sebuah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Laporan ini menjadi babak baru dalam permasalahan rumah tangga mereka yang selama ini terkesan tertutup dari sorotan publik.
“Aliff Alli dilaporkan oleh istri sahnya, Nuning Irpana, ke pihak kepolisian atas dugaan menikah lagi tanpa izin,” demikian disampaikan *Kumparan* dalam pemberitaannya, menyoroti eskalasi konflik rumah tangga pasangan tersebut ke ranah hukum. Tuduhan ini tentu memiliki implikasi serius mengingat status pernikahan mereka yang masih tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain dugaan menikah lagi tanpa izin, Nuning Irpana juga mengungkapkan bahwa selama 14 tahun masa pernikahan mereka, Aliff Alli diduga tidak pernah memberikan nafkah kepadanya. Kondisi ini diperparah dengan status pernikahan yang disebut Nuning ‘digantung’ oleh Aliff, tanpa adanya kejelasan atau proses hukum perceraian yang sah. Situasi tersebut tentu menciptakan penderitaan emosional dan kerugian materiil bagi Nuning sebagai istri sah.
“Nuning Irpana mengklaim bahwa selama 14 tahun pernikahan, ia tidak pernah mendapatkan nafkah dari Aliff Alli. Selain itu, Nuning juga menyatakan status pernikahannya ‘digantung’ oleh sang aktor,” terang *Kompas.com* mengutip pernyataan Nuning, memperkuat dugaan adanya penelantaran ekonomi dan ketidakpastian status pernikahan yang dialami pelapor. Pernyataan ini memberikan gambaran jelas mengenai akar permasalahan yang melatarbelakangi laporan polisi yang diajukan.
Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan menikah lagi tanpa izin istri sah merupakan pelanggaran hukum. Umumnya, kasus semacam ini dapat merujuk pada Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap perkawinan, yang secara tegas melarang seseorang kawin lagi tanpa mendapatkan izin dari istri atau suami yang sah dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya, menunjukkan keseriusan tuduhan yang dilayangkan Nuning Irpana.
Proses penyelidikan dan penyidikan kini berada di tangan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian langkah, termasuk memanggil saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperjelas duduk perkara ini. Status pernikahan Nuning Irpana dan Aliff Alli yang sah secara hukum di KUA menjadi salah satu kunci penting dalam proses pembuktian dugaan poligami tanpa izin tersebut. Bukti-bukti seperti akta nikah dan dokumen terkait lainnya akan menjadi fokus utama dalam penyelidikan.
Laporan ini bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadi Aliff Alli dan Nuning Irpana, tetapi juga mengirimkan pesan penting mengenai perlindungan hak-hak istri dalam perkawinan di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi Nuning Irpana yang merasa dirugikan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat status Aliff Alli sebagai figur publik yang menjadi sorotan media.
Publik juga menyoroti bagaimana seorang figur publik dapat menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran hukum perkawinan. Kasus ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan selebritas di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi siapa pun, tanpa terkecuali. Kelanjutan dari kasus dugaan nikah lagi tanpa izin ini akan terus dipantau, dengan harapan kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.
