BPOM Cabut Izin Edar Empat Produk Kecantikan Doktif Akibat Komposisi Tak Sesuai

4 Min Read

ap – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar terhadap empat produk kecantikan milik Dokter Samira, yang dikenal dengan merek Doktif. Keputusan ini diambil setelah BPOM menemukan ketidaksesuaian antara komposisi bahan yang digunakan dalam produksi dengan komposisi yang didaftarkan. Pencabutan ini menjadi sorotan dan menambah daftar panjang produk kosmetik yang bermasalah di Indonesia.

Keempat produk Doktif yang izin edarnya dicabut adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, sebagai bagian dari pengungkapan pencabutan 21 izin edar kosmetik yang terbukti melanggar ketentuan. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah perbedaan signifikan antara komposisi yang tertera pada kemasan dan komposisi sebenarnya yang digunakan dalam pembuatan produk. Selain itu, BPOM juga menemukan bahwa informasi pada kemasan tidak sesuai dengan data yang disampaikan saat pendaftaran produk.

“BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis keterangan dalam unggahan BPOM yang dikutip Kompas.com, Kamis (7/8/2025). Tindakan ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang mengatur secara ketat proses pendaftaran dan pengawasan produk kosmetik di Indonesia. Menanggapi pencabutan izin edar ini, Doktif memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan. Alih-alih merasa kecewa, ia justru mengapresiasi kinerja BPOM yang dianggapnya telah bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan. “Itu (pencabutan izin edar produk kecantikannya) membuktikan BPOM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” ujar Doktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Doktif juga menegaskan bahwa produk-produknya tidak mengandung bahan berbahaya. “Enggak ada (kandungan berbahaya), jangan dipelintir, tidak ada kandungan berbahaya. Tidak pernah Doktif jual produk dengan kandungan berbahaya,” tegasnya. Ia mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan izin edar tersebut, karena menurutnya, kandungan dalam produk-produknya aman untuk digunakan. “Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” tambahnya. Pernyataan Doktif ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan konsumen dan pengamat industri kosmetik. Meskipun ia mengklaim produknya aman, ketidaksesuaian komposisi dengan data yang didaftarkan tetap menjadi pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan.

Kasus pencabutan izin edar produk Doktif ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai komposisi produk. BPOM sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Tindakan tegas BPOM terhadap produk Doktif diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku industri lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, konsumen juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar serta komposisi produk sebelum membeli.

Ke depan, BPOM diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran dan menindak tegas pelaku yang melanggar ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan industri kosmetik yang sehat dan bertanggung jawab. Kasus Doktif ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik produsen, konsumen, maupun regulator, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem industri kosmetik yang aman dan terpercaya. Pencabutan izin edar empat produk kecantikan Doktif oleh BPOM ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di industri kosmetik Indonesia. Masyarakat menantikan langkah-langkah selanjutnya dari BPOM untuk memastikan produk-produk yang beredar di pasaran benar-benar aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Share This Article