Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, memberikan total 25 hari libur resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk perencanaan aktivitas sepanjang tahun. Pengumuman ini menjadi pedoman penting bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja hingga sektor pariwisata.
Penetapan kalender libur 2026 ini dilakukan pada 19 September 2025. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor SKB 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Langkah proaktif pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal yang transparan.
\
