ap – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMKN 4 Semarang. Sidang vonis yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, ini menjadi babak akhir dari serangkaian persidangan yang panjang dan melelahkan bagi keluarga korban.
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig menembak Gamma di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Saat itu, Gamma sedang melintas bersama temannya dengan sepeda motor. Selain Gamma, dua siswa SMKN 4 Semarang lainnya juga menjadi korban penembakan, meskipun mereka selamat. Gamma sendiri tewas akibat luka tembak di bagian pinggul. Dalam persidangan, terungkap bahwa Aipda Robig menembak secara membabi buta ke arah pengendara motor yang melintas. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pelajar yang tidak bersalah.
Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, menuntut Aipda Robig dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa, namun keluarga korban merasa vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Mereka menuntut hukuman yang lebih berat, bahkan seumur hidup, serta pemecatan Aipda Robig dari kepolisian. Keluarga korban juga menyampaikan keberatan atas status Aipda Robig yang pada April 2025 masih tercatat sebagai anggota Polri dan menerima gaji sebesar 75 persen. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa hak-hak Robig sebagai polisi tetap diberikan selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan pemecatan.
Kasus penembakan ini telah menimbulkan perhatian publik dan memicu aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Massa Aksi Kamisan Semarang. Mereka menuntut vonis seberat-beratnya bagi Aipda Robig dan transparansi dalam proses hukum. Keluarga Gamma berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas. Mereka juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa warga sipil. Persidangan Aipda Robig juga mengungkap fakta bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka. Rangkaian persidangan sebelumnya telah dilakukan, termasuk sidang etik di Polda Jawa Tengah dan sidang perdana pidana pada 8 April 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, justru melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa seorang pelajar. Proses hukum yang panjang dan berliku akhirnya membuahkan vonis 15 tahun penjara, meskipun keluarga korban masih merasa belum puas dengan putusan tersebut. Mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi Gamma Rizkynata Oktafandy.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya dan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan etika profesi. Keluarga korban dan masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus Aipda Robig ini menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia dan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan terhadap anggota kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Upaya pembenahan internal di tubuh kepolisian harus terus dilakukan agar citra Polri kembali pulih dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat meningkat.
