JAKARTA – Seorang nasabah bernama Irman (70) resmi melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 28 November 2025. Pelaporan ini dilakukan menyusul raibnya dana investasi senilai Rp 71 miliar dari akun sekuritas miliknya. Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana penipuan dan ilegal akses.
Laporan Irman terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, Irman menuding beberapa petinggi Mirae Asset Sekuritas, termasuk Direktur Utama Tae Yong Shim serta direktur Tomi Taufan dan Arisandi. Kuasa hukum Irman menyebut adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Krisna Murti, kuasa hukum Irman, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar setelah dana investasinya tiba-tiba menghilang. “Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata Krisna Murti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore, seperti dilansir Kompas.com.
Insiden ini berawal pada 6 Oktober 2025, saat Irman menerima notifikasi konfirmasi transaksi melalui email terdaftar. Notifikasi tersebut menunjukkan adanya aktivitas perdagangan saham di akunnya, padahal Irman mengklaim tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Portofolio sahamnya yang semula terdiri dari saham-saham unggulan seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, dan CDIA, dilaporkan berubah drastis tanpa sepengetahuannya.
“Klien kami tidak pernah melakukan hal itu, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae,” ujar Krisna, seperti dikutip dari Detik.com. Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server, namun mengindikasikan adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius terhadap keamanan sistem dan prosedur internal perusahaan sekuritas.
Setelah kejadian tersebut, Irman segera menghubungi pihak Mirae Asset Sekuritas. Namun, menurut Krisna, respons yang diterima tidak memuaskan. Upaya somasi juga telah dilayangkan kepada Mirae Asset Sekuritas, namun tidak ada tanggapan serius. “Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” tegas Krisna Murti, seperti diberitakan Viva.co.id.
Krisna Murti juga menyebut bahwa bukan hanya Irman yang menjadi korban. “Kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami,” ujarnya, mengindikasikan adanya kemungkinan korban lain dengan total kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut total dana yang hilang dari beberapa korban lain ditaksir mencapai Rp 90 miliar. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap kebenaran di balik raibnya dana investasi nasabah.
Hingga berita ini ditulis, pihak Mirae Asset Sekuritas belum memberikan pernyataan resmi mengenai pelaporan ini. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan siber dan perlindungan aset nasabah di industri pasar modal, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan sekuritas dalam menangani keluhan dan dugaan pelanggaran.
Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penipuan dan ilegal akses yang dilaporkan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi setiap transaksi mencurigakan di akun investasi mereka.
