Polemik Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Perspektif Islam

5 Min Read

Perayaan Hari Ibu yang setiap tahun jatuh pada tanggal 22 Desember di Indonesia, kerap memunculkan diskusi hangat di kalangan umat Islam terkait hukumnya. Perdebatan ini berkisar antara pandangan yang mengharamkan karena dianggap bid’ah, hingga pandangan yang membolehkan selama tujuannya sejalan dengan syariat Islam. Inti dari polemik ini adalah bagaimana Islam memandang perayaan yang bukan berasal dari tradisi Islam itu sendiri, di tengah kewajiban memuliakan ibu yang sangat tinggi dalam ajaran agama.

Secara historis, Hari Ibu di Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959. Penetapan ini berawal dari Kongres Perempuan Indonesia Pertama pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan hak-hak mereka dan peran dalam perjuangan bangsa. Seiring waktu, perayaan ini kemudian berkembang menjadi momentum untuk menghormati dan mengapresiasi peran ibu dalam keluarga dan masyarakat.

Dalam konteks Islam, pandangan ulama terbelah menjadi dua kubu utama. Satu kubu berpendapat bahwa merayakan Hari Ibu adalah tidak diperbolehkan, bahkan haram atau bid’ah. Argumen utama kelompok ini adalah bahwa Hari Ibu bukan bagian dari syariat Islam dan merupakan tradisi yang berasal dari budaya Barat atau non-Muslim. Mereka khawatir perayaan ini dapat menggeser pemahaman tentang kewajiban berbakti kepada orang tua yang seharusnya dilakukan setiap saat, bukan hanya pada hari tertentu.

“Sebagian ulama, termasuk di antaranya ulama Arab Saudi, berpendapat bahwa perayaan Hari Ibu tidak ada dasarnya dalam syariat Islam dan berasal dari tradisi negara-negara Barat. Mereka menilai mengkhususkan satu hari untuk perayaan seperti ini adalah bid’ah atau sesuatu yang baru dalam agama tanpa dalil,” demikian dilaporkan oleh Popbela.com dan Detikcom. Pandangan ini menekankan bahwa dalam Islam, hari raya atau perayaan yang diakui hanyalah Idul Fitri dan Idul Adha, serta perayaan lainnya yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Kelompok ulama yang mengharamkan juga berpandangan bahwa pengkhususan satu hari untuk memuliakan ibu menunjukkan adanya kelalaian di hari-hari lain. Padahal, ajaran Islam menuntut umatnya untuk berbakti kepada ibu sepanjang hidup, setiap waktu, tanpa mengenal batasan tanggal. Ibu disebut sebagai sosok yang berhak mendapatkan penghormatan paling tinggi setelah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana termaktub dalam banyak hadis dan ayat Al-Qur’an, seperti firman Allah SWT dalam Surah Luqman ayat 14 yang mengingatkan tentang pengorbanan ibu yang mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.

Di sisi lain, kubu ulama yang membolehkan perayaan Hari Ibu berpegang pada prinsip bahwa jika tujuannya baik dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut mubah (diperbolehkan). Mereka melihat perayaan ini sebagai sarana (wasilah) untuk mengingatkan anak-anak tentang pentingnya berbakti kepada ibu, terutama bagi mereka yang mungkin lalai dalam keseharian. Ini juga dianggap sebagai bentuk ekspresi rasa syukur dan terima kasih yang universal terhadap jasa-jasa seorang ibu.

“Namun, ulama lain, seperti yang sering diungkapkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan sebagian ulama dari Mesir, membolehkan peringatan Hari Ibu jika tujuannya positif, seperti menggugah kesadaran anak-anak untuk berbakti dan sebagai wujud terima kasih. Mereka menekankan bahwa memuliakan ibu adalah ajaran utama Islam, dan perayaan tersebut bisa menjadi sarana untuk tujuan syar’i, asalkan tidak diyakini sebagai ibadah wajib,” demikian menurut kajian yang dirangkum NU Online. Pandangan ini menambahkan bahwa selama perayaan tidak diisi dengan hal-hal yang melanggar syariat, seperti foya-foya atau mencampur aduk ibadah, maka tidak ada larangan.

Para ulama yang membolehkan juga berargumen bahwa tidak ada nash (dalil) yang secara eksplisit melarang perayaan Hari Ibu. Oleh karena itu, hukum asalnya adalah boleh, selama niat dan pelaksanaannya sesuai dengan nilai-nilai Islam. Mereka menegaskan bahwa inti ajaran Islam adalah memuliakan ibu setiap hari, dan Hari Ibu bisa menjadi pengingat kolektif untuk hal tersebut, bukan sebagai pengganti kewajiban sehari-hari.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan, semua ulama sepakat pada satu hal fundamental: kewajiban berbakti kepada ibu adalah ajaran pokok dalam Islam yang harus dijalankan setiap saat, bukan hanya pada tanggal tertentu. Perdebatan mengenai Hari Ibu tidak mengurangi esensi dari *birrul walidain*, yaitu berbuat baik kepada kedua orang tua, terutama ibu. Sejatinya, kasih sayang dan penghormatan kepada ibu adalah amalan yang memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT dan harus senantiasa dipupuk sepanjang hidup seorang anak.

Dengan demikian, pilihan untuk merayakan Hari Ibu dalam Islam seringkali kembali pada pemahaman individu dan komunitas terhadap tujuan serta cara perayaan tersebut. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan tetap dalam koridor syariat dan bertujuan untuk meningkatkan bakti serta rasa syukur kepada para ibu yang telah memberikan pengorbanan tanpa batas.

Share This Article