Jumat 26 Desember 2025 Libur Cuti Bersama Natal Menurut SKB 3 Menteri

1 Min Read

Pemerintah secara resmi menetapkan Jumat, 26 Desember 2025, sebagai hari cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Natal. Ketetapan ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Pengumuman ini memberikan kepastian bagi masyarakat terkait jadwal libur akhir tahun. Keputusan ini juga sekaligus menciptakan periode libur panjang atau *long weekend* selama empat hari berturut-turut, mulai dari Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025.

Penetapan tanggal 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama ini bertujuan memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat untuk merayakan Natal. Diharapkan, kebijakan ini dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, melaksanakan ibadah, atau bahkan merencanakan perjalanan liburan akhir tahun. \

Share This Article