Laras Faizati Bacakan Pleidoi Penuh Emosi dari Balik Jeruji Penjara

4 Min Read

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi bisu momen emosional saat Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus dugaan penghasutan, membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Senin, 5 Januari 2026. Pleidoi yang disusunnya dari balik jeruji besi tersebut merupakan ungkapan pembelaan diri dan suara hati atas perkara yang menjeratnya. Laras didakwa atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025 dan tuduhan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri melalui media sosial.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, Laras dengan suara bergetar menyampaikan bahwa unggahannya di media sosial merupakan reaksi spontan dan bentuk ekspresi kemanusiaan. Ia menyoroti insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat aksi protes. Laras menegaskan bahwa tindakannya bukanlah hasutan untuk berbuat keonaran, melainkan bentuk empati dan penggunaan hak berpendapat sebagai warga negara.

“Ia menilai dirinya hanya menyuarakan isi hati serta menggunakan hak berpendapat sebagai warga negara untuk beropini,” ujar Laras seperti dilansir Detik. Pernyataan ini menjadi inti dari pembelaannya, di mana ia merasa dikriminalisasi karena menyuarakan keresahan publik atas insiden yang merenggut nyawa seseorang.

Penangkapan Laras dilakukan pada 1 September 2025, menyusul aksi demonstrasi yang terjadi di bulan sebelumnya. Ia kemudian dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara, yang memicu kekecewaan mendalam dari Laras dan berbagai pihak.

Selain membantah dakwaan penghasutan, Laras juga memanfaatkan kesempatan pleidoi untuk membeberkan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang diterimanya selama masa penahanan dan penyidikan. Ia mengklaim sempat mendapatkan ejekan dari penyidik saat mendengar kabar ibunya sakit. Lebih lanjut, Laras menceritakan pengalaman miris saat dirinya sakit di tahanan dan diberi obat yang sudah kedaluwarsa. Kesaksian ini menambah dimensi lain pada kasus yang sedang berjalan, menyoroti aspek hak asasi manusia di balik jeruji.

Laras juga secara gamblang menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut tindakannya meresahkan masyarakat. Menurutnya, keresahan publik yang sesungguhnya justru bersumber dari tindakan kekerasan aparat terhadap warga, bukan dari kritik atau ekspresi yang ia sampaikan. “Laras menyatakan bahwa keresahan publik sebenarnya bersumber dari kekerasan aparat terhadap warga, bukan karena kritik yang ia sampaikan,” tegasnya seperti dikutip Tempo.co.

Kasus Laras Faizati ini menarik perhatian publik dan organisasi hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan pandangan kritis terhadap bukti yang diajukan oleh penuntut umum. “Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bukti yang diajukan penuntut umum dalam perkara Laras Faizati lemah dan tidak memenuhi unsur provokasi sebagaimana didakwakan,” kata Usman Hamid seperti dikutip Media Indonesia. Penilaian ini mengindikasikan adanya celah dalam konstruksi dakwaan yang berpotensi mencederai rasa keadilan.

Laras Faizati, yang merupakan seorang pegawai di lembaga internasional, menyatakan dirinya terkejut harus mendekam di penjara dan kehilangan segalanya hanya karena menyuarakan isi hati. Kasus ini kembali menghidupkan perdebatan tentang batasan kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi terhadap suara-suara kritis di tengah masyarakat. Publik menanti putusan akhir majelis hakim dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara objektif, menjunjung tinggi hak asasi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Share This Article