Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Sebanyak 500 formasi tersedia bagi para calon abdi negara yang memenuhi persyaratan. Proses pendaftaran telah dibuka sejak 7 Januari 2026 dan akan berlangsung hingga 23 Januari 2026.
Pembukaan rekrutmen ini menjadi kesempatan besar bagi warga negara Indonesia yang ingin berkarier di lingkungan KemenHAM. Seluruh tahapan seleksi dirancang untuk menjaring talenta terbaik yang memiliki dedikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan instansi.
Menurut Pengumuman Seleksi PPPK KemenHAM Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, jadwal penting seleksi ini mencakup beberapa fase krusial. Setelah periode pendaftaran daring yang berakhir pada 23 Januari 2026, tahap seleksi administrasi akan dilaksanakan pada Februari 2026. Calon peserta yang lolos administrasi akan memasuki masa sanggah di akhir Februari 2026, sebelum melanjutkan ke seleksi kompetensi yang dijadwalkan pada Maret hingga April 2026.
Persyaratan umum untuk mendaftar PPPK KemenHAM 2026 meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Masa kerja ini dihitung hingga 31 Desember 2025. Formasi terbuka untuk lulusan D3 dan S1 dari berbagai jurusan, disesuaikan dengan kebutuhan posisi yang tersedia.
Batasan usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Ketentuan usia ini merupakan standar umum dalam seleksi PPPK. Penting bagi calon pelamar untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi secara lengkap dan benar guna menghindari diskualifikasi pada tahap awal.
Proses pendaftaran sepenuhnya dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon pelamar diwajibkan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah berhasil membuat akun, pelamar dapat memilih instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta formasi jabatan yang diinginkan. Beberapa dokumen persyaratan yang harus diunggah antara lain KTP, Surat Lamaran dengan e-meterai, Ijazah, Transkrip Nilai, dan Pas Foto latar merah. Tahap akhir pendaftaran daring adalah mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan seluruh proses.
Total 500 formasi tersedia dalam seleksi PPPK KemenHAM kali ini. Jabatan-jabatan yang dibuka akan ditempatkan di Unit Pusat (Sekretariat Jenderal) serta Kantor Wilayah KemenHAM yang tersebar di 38 wilayah kerja di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan komitmen KemenHAM untuk memperkuat kapasitas SDM di berbagai daerah.
