ap – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penghapusan utang debitur. Pengumuman ini disampaikan menyusul maraknya hoaks yang beredar mengatasnamakan OJK.
“Hati-hati terhadap pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK,” tulis OJK dalam pengumuman di akun Instagram resminya, Minggu (10/8/2025).
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Masyarakat diminta untuk mengecek kebenaran informasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Hoaks ini umumnya beredar di media sosial seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Oknum tidak bertanggung jawab menyebarkan informasi palsu mengenai program penghapusan utang dengan tujuan untuk melakukan penipuan dan mendapatkan data pribadi korban.
Modusnya adalah dengan meminta data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, hingga nama ibu kandung. OJK menegaskan tidak pernah meminta data pribadi untuk program penghapusan utang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Selalu lakukan verifikasi ke saluran resmi OJK untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
