OJK Bantah Pernyataan Penghapusan Utang Debitur

1 Min Read

ap – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas membantah telah mengeluarkan pernyataan terkait penghapusan utang debitur bank. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK, sebagai respons terhadap beredarnya informasi hoaks yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

“Hati-hati terhadap pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK,” tulis OJK, Minggu (10/8/2025).

OJK menyatakan bahwa mereka tidak pernah membuat pernyataan apa pun tentang penghapusan utang debitur di bank. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

Modus operandi hoaks ini adalah mengklaim bahwa OJK memiliki program penghapusan utang, dengan tujuan untuk menipu masyarakat agar memberikan data pribadi. Data ini kemudian disalahgunakan untuk tujuan penipuan.

Untuk menghindari menjadi korban hoaks, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui kanal komunikasi resmi. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

OJK menekankan bahwa mereka tidak pernah meminta data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, atau nama ibu kandung untuk keperluan penghapusan utang.

Share This Article