ap – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bertindak tegas terhadap konten berisi ajakan gagal bayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring (pinjol).
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyoroti maraknya ajakan di media sosial untuk tidak membayar utang pinjol. Menurutnya, hal ini mengganggu keseimbangan industri pembiayaan P2P lending.
Nailul merekomendasikan agar OJK dan Kominfo melacak konten-konten yang mengajak orang lain untuk melakukan aksi tersebut. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi praktik fraud atau penipuan terkait gagal bayar.
“Jadi banyak sekali gagal-gagal bayar ini yang mengajak orang lain untuk gagal bayar juga. Jadi kita harap dari Kominfo maupun dari OJK juga menyisir konten, memberantas joki ilegal, campaign dan sebagainya, dan itu bisa mengatai mengenai praktik gagal bayar,” kata Nailul dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Celios juga merekomendasikan fokus pada kelompok kerja (pokja) pinjol untuk memberantas pinjol ilegal, selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan pinjaman online. Implementasi credit scoring yang prudent dengan data berkualitas juga penting untuk validasi kredit yang lebih baik. Peningkatan literasi keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder juga didorong.
“Meningkatkan literasi keuangan dengan cara kolaborasi kampanye, memasukkan itu di kurikulum dan sebagainya. Pada saat ini memang masih sulit untuk dilakukan, tapi kita selalu dorong bahwa literasi keuangan itu bukan hanya masalah di OJK, Kominfo, tapi juga di setiap sektor, termasuk juga sektor di pendidikan,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI), Entjik S Djafar, sebelumnya menyoroti fenomena ajakan gagal bayar pinjol di media sosial. Ia menyebut ada kelompok-kelompok tertentu yang sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol melalui media sosial.
“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik.
Dorongan yang masif ini membuat banyak orang ikut-ikutan, bahkan ada yang tidak punya utang pun mencoba mengajukan pinjaman dengan niat tidak membayar. Entjik memperkirakan sudah ada ribuan orang yang ikut tren gagal bayar ini.
Menurutnya, kreditur kesulitan saat melakukan penagihan karena peminjam mengikuti cara-cara menghindari pembayaran dari kelompok-kelompok di media sosial.
