JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan era baru registrasi pelanggan seluler yang kini mewajibkan penggunaan biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, bertujuan utama untuk memperkuat sistem identifikasi pelanggan dan memberantas modus kejahatan siber serta penipuan digital yang semakin marak. Aturan baru ini berlaku efektif sejak 19 Januari 2026, dengan peluncuran resminya dilakukan di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah fundamental dalam menjaga keamanan ekosistem digital nasional. \
