ap – Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5-10,5%. Usulan ini muncul menjelang pembahasan penetapan upah minimum 2026 oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Buruh meminta agar kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan pentingnya mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum akan dibahas secara intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah pada September-Oktober, dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” ujar Said Iqbal, Senin (11/8/2025).
Menurut perhitungan Litbang Partai Buruh dan KSPI, upah minimum idealnya naik 8,5-10,5%. Perhitungan ini didasarkan pada akumulasi inflasi Oktober 2024-September 2025 yang diperkirakan 3,23%, pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2%, dan indeks tertentu yang diusulkan 1,0-1,4.
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%,” tegas Said Iqbal.
KSPI mendesak pemerintah menetapkan upah minimum dan sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, didahului rapat Dewan Pengupahan pada 25 Agustus-30 Oktober 2025.
Sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan ini, aksi besar serempak akan digelar di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025.
Selain isu kenaikan upah minimum, buruh juga akan menyampaikan enam tuntutan lain, yaitu:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.
