ap – Jakarta – Memiliki anak dengan dua kewarganegaraan? Orang tua kini perlu memahami pentingnya dokumen keimigrasian bernama affidavit. Dokumen ini menjadi kunci bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda (ABG) di Indonesia.
Affidavit harus didaftarkan di kantor Imigrasi terdekat sesuai domisili KTP orang tua Warga Negara Indonesia (WNI). Ini memastikan status hukum anak diakui negara.
Mengutip situs resmi Imigrasi, affidavit adalah dokumen pengganti visa dan izin tinggal. Dokumen ini krusial apabila sang anak memiliki paspor asing. Fungsinya sangat vital untuk mobilitas ABG.
Status dwi kewarganegaraan bagi anak diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Aturan ini memberikan pengakuan kepada anak hingga usia 18 tahun. Pemahaman UU ini menjadi dasar penting bagi orang tua.
Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA termasuk dalam kategori ini. Begitu juga anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan ibu WNI. Keduanya berhak atas status dwi kewarganegaraan.
Kategori lain mencakup anak tidak sah dari ibu WNA yang diakui ayah WNI sebelum usia 18 tahun dan belum menikah. Ini memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak tersebut.
Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan, juga berhak. Termasuk anak tidak sah yang diakui sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun.
Terakhir, anak WNI berusia di bawah 5 tahun yang diangkat anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan juga masuk kategori. Jika anak memenuhi kriteria ini, affidavit atau paspor RI bisa diurus.
Proses pendaftaran affidavit sangat penting. Jika tidak didaftarkan sebagai ABG, hak anak untuk diakui sebagai WNI dapat hilang. Ini tentu merugikan masa depan mereka di Indonesia.
Persiapan dokumen adalah langkah awal yang krusial. Kantor Imigrasi memerlukan beberapa berkas lengkap. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses berjalan lancar.
Orang tua WNI wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Kartu Keluarga (KK) yang sudah mencantumkan nama anak juga perlu dilampirkan, asli dan fotokopi.
Akta lahir dari Disdukcapil (asli dan fotokopi) menjadi bukti otentik kelahiran anak. Paspor asing dan paspor Indonesia anak, jika sudah ada, juga diperlukan.
Fotokopi paspor orang tua WNI dan juga fotokopi paspor orang tua WNA harus disiapkan. Jika ada, izin tinggal orang tua WNA juga menjadi lampiran penting.
Akta nikah, akta lapor nikah disdukcapil, akta perceraian, atau akta kematian (asli dan fotokopi) melengkapi status perkawinan orang tua. Ini adalah dokumen vital.
Untuk anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, keputusan Menteri Hukum dan HAM perlu disertakan. Ini menunjukkan persyaratan yang bervariasi tergantung tahun kelahiran.
Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Imigrasi dan harus diisi dengan tinta hitam. Jika permohonan dikuasakan, surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa juga diperlukan.
Proses pembuatan affidavit dimulai dengan pendaftaran di Kantor Imigrasi setempat. Ini adalah prosedur yang terstandardisasi. Kesiapan mental dan dokumen penting di sini.
Setelah melapor, petugas akan memeriksa kelengkapan seluruh dokumen permohonan. Tahap ini krusial untuk memastikan tidak ada berkas yang tertinggal.
Selanjutnya, kemungkinan akan ada proses wawancara. Orang tua diharapkan dapat menjawab pertanyaan seputar status anak dan dokumen yang dilampirkan. Ini adalah bagian dari verifikasi.
Setelah semua tahapan dilewati, petugas akan mencetak tanda permohonan. Ini menandakan permohonan affidavit telah diterima dan sedang diproses.
Perlu diketahui, Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak dipungut biaya alias gratis. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti sah pengakuan negara atas status anak.
Namun, Kartu Fasilitas Keimigrasian (Faskim) dikenakan biaya Rp 500.000. Faskim ini berfungsi sebagai pengganti izin tinggal. Ia juga memudahkan ABG keluar masuk Indonesia tanpa visa.
Berdasarkan informasi tambahan, biaya pembuatan affidavit sendiri diperkirakan sekitar Rp 400.000. Prosesnya sendiri diperkirakan selesai dalam 4 hari kerja setelah wawancara.
Anak wajib memilih kewarganegaraan antara usia 18 hingga 21 tahun, atau segera setelah menikah. Ini adalah ketentuan penting yang harus dipahami orang tua dan anak.
Dengan memiliki kartu affidavit, anak berkewarganegaraan ganda terbatas dapat masuk ke Indonesia menggunakan paspor asing. Mereka akan diperlakukan sebagai Warga Negara Indonesia.
Untuk informasi paling akurat dan terbaru, sangat disarankan untuk menghubungi Kantor Imigrasi terdekat. Prosedur dan persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap lokasi. Pastikan selalu mencari informasi terkini.
