KPK Perlebar Jejak Korupsi Kuota Haji Tambahan, Eks Menteri Agama Terus Disorot

8 Min Read

ap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin agresif dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Kali ini, fokus utama adalah pengelolaan dan alokasi kuota haji tambahan. Penyelidikan mendalam ini mengarah pada peran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga anti rasuah tersebut baru-baru ini memperdalam analisis barang bukti penting. Bukti-bukti krusial tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil Qoumas. Ini merupakan tahapan vital dalam rangkaian pemeriksaan yang terus berlanjut.

Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 4 September lalu. Keterangan yang diperoleh dari Syarif diharapkan mampu memberikan petunjuk baru.

Fokus utama dalam pemeriksaan Syarif Hamzah Asyathry adalah pendalaman barang bukti. Bukti tersebut sangat beragam. Termasuk di dalamnya adalah dokumen-dokumen penting yang diduga terkait kasus.

Selain dokumen, KPK juga menelusuri Barang Bukti Elektronik atau BBE. Seluruh bukti ini merupakan hasil sitaan dari penggeledahan sebelumnya. Penggeledahan itu dilakukan di rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan resmi terkait pendalaman bukti ini telah disampaikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi. Ini untuk menjawab pertanyaan publik mengenai progres penyelidikan.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Sdr. YCQ [Yaqut Cholil Qoumas],” ujar Budi Prasetyo. Pernyataan tersebut diterima melalui pesan tertulis. Konfirmasi disampaikan pada Senin, 8 September.

Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Syarif, KPK juga memanggil tujuh saksi lain. Para saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi relevan. Kehadiran mereka sangat krusial bagi penyidik.

Satu nama yang mencolok adalah Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin. Ia seharusnya memberikan kesaksian. Namun, Zainal Abidin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Saksi lain yang hadir antara lain Rizky Fisa Abadi. Ia pernah menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Jabatan strategis itu diemban periode Oktober 2022 hingga November 2023.

Kemudian ada Muhammad Al Fatih. Ia menjabat sebagai Sekretaris Kesthuri. Keterangannya menjadi bagian penting dari puzzle kasus ini.

Juahir, dari Divisi Visa Kesthuri, turut diperiksa. Perannya dalam proses perizinan haji juga menjadi perhatian penyidik. Ia hadir untuk memberikan kesaksian.

Firda Alhamdi, seorang Pegawai PT Raudah Eksati Utama, juga dipanggil. Keterangan dari pihak agen perjalanan sangat dibutuhkan. Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi, juga dimintai keterangan.

Nama M. Agus Syafi’ juga masuk dalam daftar saksi. Ia menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Jabatan tersebut diembannya pada periode 2023-2024.

KPK saat ini gencar mendalami dugaan perbuatan melawan hukum. Fokus utamanya adalah penyimpangan terkait penggunaan kuota haji. Baik kuota haji reguler maupun haji khusus menjadi sorotan.

Indonesia sebelumnya mendapatkan kabar gembira. Ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Ini merupakan anugerah bagi umat Muslim di tanah air.

Tambahan kuota tersebut bukan tanpa sebab. Diperoleh setelah pertemuan bilateral penting. Antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud.

Pertemuan bersejarah itu dilaksanakan pada 19 Oktober 2023. Hasilnya adalah kesepakatan penambahan kuota. Ini menunjukkan kuatnya hubungan diplomatik kedua negara.

Namun, pembagian kuota tambahan inilah yang menjadi masalah. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan ini spesifik mengatur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut dengan jelas menetapkan. Kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen. Persentase ini diambil dari total kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus ini meliputi dua komponen. Yakni jemaah haji khusus yang akan berangkat. Serta para petugas haji khusus yang bertugas mendampingi mereka.

Lebih lanjut, sisanya 92 persen. Proporsi ini secara tegas diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Ini adalah porsi mayoritas untuk masyarakat umum.

Jika aturan itu diterapkan secara konsisten. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu. Seharusnya dibagi secara proporsional dan adil.

Untuk jemaah haji reguler, porsinya adalah 18.400 orang. Jumlah ini setara dengan 92 persen dari tambahan kuota keseluruhan. Angka ini akan sangat meringankan daftar tunggu haji reguler.

Sementara itu, kuota haji khusus mendapatkan porsi lebih kecil. Yaitu sebanyak 1.600 orang. Angka ini mewakili 8 persen dari total tambahan kuota.

Dengan pembagian yang sesuai regulasi. Jumlah jemaah haji reguler akan meningkat signifikan. Dari semula 203.320 menjadi 221.720 orang.

Jemaah haji khusus juga mengalami penambahan. Dari 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. Kenaikan ini seharusnya memberikan manfaat besar.

Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda jauh. Pembagian kuota tambahan tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini menimbulkan pertanyaan besar.

Alih-alih sesuai proporsi, pembagiannya menjadi timpang. Sebanyak 10.000 dialokasikan untuk kuota haji reguler. Dan jumlah yang sama, 10.000, justru untuk kuota haji khusus.

Penyimpangan alokasi ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. SK tersebut bernomor 130 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi bukti utama penyelidikan.

SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu. Dialah Yaqut Cholil Qoumas. Penandatanganan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan KPK. Ditemukan potensi kerugian negara yang sangat besar. Kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini diduga berasal dari korupsi. Terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Temuan awal mengenai kerugian negara ini akan dikoordinasikan lebih lanjut. Koordinasi akan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Verifikasi mendalam diperlukan untuk finalisasi.

Dalam rangka memperkuat penyidikan yang sedang berjalan. KPK juga telah mengambil langkah-langkah tegas lainnya. Ini menunjukkan komitmen serius lembaga tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan penting. Keputusan itu berisi larangan bepergian ke luar negeri. Larangan ini menyasar beberapa individu kunci.

Yaqut Cholil Qoumas termasuk dalam daftar tersebut. Larangan ini berlaku juga untuk staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga memiliki peran sentral.

Selain itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, juga dikenai larangan. Ketiga nama ini diyakini memiliki keterkaitan erat. Baik dengan kasus maupun potensi melarikan diri.

KPK juga tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan penetapan larangan. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan secara masif. Ini untuk mengumpulkan bukti fisik lainnya.

Rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, telah digeledah. Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta turut disisir. Rumah ASN Kementerian Agama di Depok juga tak luput dari pemeriksaan.

Bahkan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Seluruh tempat ini menjadi lokasi pencarian bukti. Proses ini dilakukan cermat dan sistematis.

Hasilnya, banyak barang bukti yang diduga terkait perkara. Seluruh bukti-bukti penting telah disita oleh petugas penyidik. Ini akan menjadi fondasi kuat dalam persidangan.

Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam. Meliputi berbagai dokumen penting yang relevan. Ada juga Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memuat jejak digital.

Tidak hanya itu, kendaraan roda empat dan beberapa properti. Semua ini ikut diamankan sebagai barang bukti. Kasus ini terus berkembang dengan temuan-temuan baru.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Publik pun menanti kejelasan dan keadilan. Korupsi kuota haji menjadi perhatian serius.

Share This Article