Yana Mulyana, Eks Walikota Bandung, Bebas Bersyarat Kasus Korupsi Smart City

8 Min Read

ap – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, kini telah menghirup udara bebas. Ia merupakan terpidana kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Pembebasan bersyarat ini menandai babak baru baginya.

Yana meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Jumat, 14 Juni 2025. Peristiwa ini mengakhiri masa penahanannya di balik jeruji besi. Kebebasannya menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Yana divonis empat tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Hukuman denda Rp200 juta juga menyertai vonisnya.

Vonis tersebut ditetapkan pada 13 Desember 2023. Yana memilih untuk tidak mengajukan banding. Ia menerima putusan majelis hakim.

Keputusan bebas bersyarat Yana Mulyana telah dikonfirmasi. Konfirmasi datang dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat. Kusnali adalah nama pejabat yang memverifikasi.

Kusnali menjelaskan proses pembebasan itu. Pembebasan bersyarat Yana tertuang dalam dokumen resmi. Ini adalah Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Nomor surat keputusan tersebut adalah PAS-840.PK.05.03 TAHUN 2025. Surat itu diterbitkan pada 27 Mei 2025. Ini menjadi dasar hukum bagi pembebasan Yana.

Meski sudah bebas, Yana tidak sepenuhnya lepas. Ia memiliki kewajiban penting. Yana harus menjalani wajib lapor secara rutin.

Wajib lapor ini berlaku hingga tahun 2027. Ia harus melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Tujuan wajib lapor ini sangat jelas. Ini adalah bagian dari pengawasan ketat. Program ini juga merupakan bentuk pembinaan.

Program tersebut membantu Yana beradaptasi. Adaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat. Ini juga mencegah terulangnya tindakan kriminal.

Selain itu, bimbingan moral dan mental diberikan. Tujuannya agar Yana dapat hidup mandiri. Ia harus menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

‘Dia masih harus menjalani masa percobaan,’ kata Kusnali. Masa percobaan ini berlangsung cukup lama. Itu akan berakhir hingga Oktober 2027 mendatang.

Pernyataan Kusnali disampaikan pada Senin, 15 September. Konfirmasi diberikan saat dikonfirmasi media. Ini menunjukkan status Yana yang masih dalam pengawasan.

Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman, juga membenarkan kabar ini. Yaman mengkonfirmasi bahwa Yana sudah tidak berada di dalam Lapas. Ia telah resmi keluar.

‘Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,’ ujar Yaman. Pernyataan ini disampaikan terpisah. Namun, pada waktu yang bersamaan dengan Kusnali.

Kembali ke awal kasus, Yana Mulyana tersandung masalah korupsi. Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) menjadi pangkalnya. Ini terkait Program Bandung Smart City.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menilai. Yana terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Putusan empat tahun penjara menjadi konsekuensinya.

Denda Rp200 juta juga harus dibayarkan. Yana menerima vonis tersebut tanpa banding. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak.

Yana beralasan mengapa tidak banding. Ia menilai majelis hakim punya pertimbangan khusus. Vonis yang diterimanya lebih ringan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berat. JPU KPK menuntut Yana dipenjara lima tahun. Ia menerima keringanan satu tahun.

Yana akhirnya dieksekusi. Ia mulai menjalani hukuman penjara. Ini terjadi pada akhir Desember 2023.

Kasus ini berawal dari sebuah operasi. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini dilakukan terhadap Yana dkk.

Tanggal OTT adalah 14 April 2023. Yana dibekuk penyidik KPK saat itu. Ia diduga menerima suap.

Suap itu terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet. Ini adalah bagian dari proyek Bandung Smart City. Anggaran tahun 2022-2023 menjadi fokus utama.

Nilai suap yang melibatkan Yana Mulyana dan rekan-rekannya cukup fantastis. Totalnya mencapai Rp924,6 juta. Angka ini terungkap dalam persidangan.

Majelis hakim secara tegas menyatakan Yana bersalah. Ia terbukti menerima suap. Suap tersebut diterima dalam proyek Bandung Smart City.

Penerimaan suap tidak dilakukan Yana sendiri. Ia melakukannya bersama dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Mereka terlibat dalam jaringan korupsi ini.

Merujuk pada amar putusan majelis hakim, ada hukuman tambahan. Selain pidana penjara dan denda. Yana juga harus membayar uang pengganti.

Uang pengganti yang harus dibayarkan Yana mencapai Rp435,7 juta. Selain itu, ada juga dalam mata uang asing. Jumlahnya meliputi SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630.

Hukuman ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban finansial. Korupsi merugikan keuangan publik secara besar.

Ada pula pidana tambahan yang sangat signifikan. Hak politik Yana dicabut. Ia tidak boleh dipilih dalam jabatan publik.

Pencabutan hak politik ini berlaku selama dua tahun. Hukuman ini menegaskan dampak serius korupsi. Pelaku kehilangan kepercayaan publik.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain juga dihukum. Mereka adalah eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Dadang Darmawan. Serta eks Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

Keduanya pun tidak mengajukan upaya hukum banding. Mereka menerima putusan pengadilan. Keputusan ini serupa dengan Yana Mulyana.

Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara. Ia juga didenda Rp200 juta. Uang pengganti yang harus dibayarkannya sebesar Rp271,9 juta.

Sementara itu, Khairur Rijal menerima hukuman lebih berat. Ia dipidana penjara selama lima tahun. Denda Rp200 juta juga menjadi kewajibannya.

Uang pengganti yang harus dibayar Rijal sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp586,5 juta. Ada juga dalam berbagai mata uang asing.

Mata uang asing tersebut meliputi BATH85.670, SGD187, RM2.81, dan WON950.000. Ini menunjukkan skala dan kompleksitas kasus. Korupsi lintas batas mata uang.

Yana, Dadang, dan Rijal dinyatakan bersalah. Mereka melanggar sejumlah pasal. Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi dasar.

Undang-Undang tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga diterapkan. Ini menunjukkan keseriusan kejahatan yang mereka lakukan.

Pembebasan Yana Mulyana menjadi pengingat. Sistem hukum Indonesia terus berjalan. Para pelaku kejahatan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meskipun bebas bersyarat, pengawasan tetap melekat. Hal ini memastikan Yana dapat menjalani sisa masa pidananya. Ia harus benar-benar bertobat dan tidak mengulanginya.

Kasus Bandung Smart City sendiri menjadi preseden. Ini menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Terutama di lingkungan pemerintahan daerah.

Masyarakat berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Integritas pejabat publik menjadi taruhan. Kepercayaan publik harus dijaga.

Peran KPK dan lembaga penegak hukum lainnya vital. Mereka terus berupaya membongkar kasus korupsi. Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

Yana Mulyana kini menjalani fase baru dalam hidupnya. Masa percobaan adalah ujian. Akankah ia mampu kembali menjadi warga negara yang taat?

Publik akan terus memantau perkembangannya. Kebebasan ini bukan akhir dari segalanya. Ini adalah awal dari pertanggungjawaban yang berkelanjutan.

Kasus ini diharapkan memberikan efek jera. Koruptor harus tahu konsekuensinya. Tidak hanya penjara, tetapi juga kehilangan hak dan harta.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga. Bagi semua pejabat publik di Indonesia. Menjaga amanah rakyat adalah kewajiban mutlak.

Share This Article