ap – Malam itu, Setu Tujuh Muara, Depok, diselimuti suasana tenang seperti biasa. Namun, di balik salah satu warung kopi sederhana, aktivitas mencurigakan telah lama menjadi buah bibir warga.
Bukan aroma kopi yang semerbak, melainkan bau kejahatan yang tercium. Polisi akhirnya bergerak. Sebuah operasi senyap pun dilancarkan.
Rabu, 10 September, sekitar pukul 18.00 WIB, menjadi saksi bisu. Unit Reskrim Polsek Bojongsari menggebrak, mengakhiri sandiwara panjang.
Seorang pria berinisial AA tak berkutik. Ia ditangkap di warung kopinya sendiri yang berlokasi di Kedaung, Setu Tujuh Muara.
AA diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Warung kopinya ternyata hanya sebuah kedok.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menegaskan hal tersebut. Ia berbicara kepada wartawan pada Selasa (16/9/2025).
“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial AA,” kata Kompol Fauzan. “Diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan.”
Obat-obatan itu dipastikan tidak memenuhi standar. Keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutunya diragukan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat. Warga di sekitar Setu Tujuh Muara telah lama mencium gelagat aneh.
Informasi itu kemudian sampai ke telinga petugas. Laporan menyebutkan, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin.
Petugas tidak tinggal diam. Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan mendalam.
Mereka menindaklanjuti setiap detail laporan. Berhari-hari tim bekerja, mengumpulkan bukti dan mengamati gerak-gerik AA.
Akhirnya, penyelidikan itu membuahkan hasil. AA berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Ketika digeledah, warung kopi AA menyimpan rahasia kelam. Bukan hanya biji kopi atau camilan, tapi juga pil-pil terlarang.
Barang bukti yang disita cukup mencengangkan. Deretan obat keras siap edar ditemukan.
Sebanyak 10 butir Dolgesik diamankan petugas. Obat ini sering disalahgunakan untuk tujuan non-medis.
Tak hanya itu, 26 butir Tramadol juga ditemukan. Tramadol dikenal sebagai obat pereda nyeri yang kuat.
Penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter ketat. Tanpa resep, obat ini bisa sangat berbahaya.
Kemudian, ada 20 butir Alprazolam Calmet. Disusul 8 butir Alprazolam Mersi.
Lalu, 26 butir Alprazolam Atarax turut disita. Alprazolam adalah jenis obat penenang.
Obat-obatan ini masuk golongan psikotropika. Efeknya bisa menimbulkan ketergantungan serius.
Terakhir, 9 butir Euforiss ikut diamankan. Seluruhnya adalah obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Total ratusan butir obat keras ilegal disita dari tangan AA. Jumlah itu cukup untuk merusak banyak jiwa.
Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini terkait dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 436 ayat (1) dan (2). Ayat ini mengatur tentang pengadaan atau produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Ancaman pidana serius menanti AA. Sesuai ketentuan yang berlaku, hukuman berat bisa dijatuhkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras. Peredaran obat ilegal adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
Kompol Fauzan Thohari juga menyampaikan imbauan penting. Ia meminta masyarakat untuk waspada.
“Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat,” ujarnya. “Untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.”
Pembelian dan konsumsi obat sembarangan sangat berbahaya. Efek samping yang tidak diinginkan bisa terjadi.
Bahkan, bisa berujung pada overdosis dan kematian. Resep dokter adalah kunci keamanan.
Kapolsek juga mengajak masyarakat berperan aktif. Informasi dugaan peredaran obat ilegal sangat berharga.
“Serta berperan aktif memberikan informasi,” tutupnya. “Apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.”
Laporan dari warga adalah mata dan telinga petugas. Ini membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Keberhasilan penangkapan AA adalah bukti nyata. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat membuahkan hasil.
Warung kopi di Setu Tujuh Muara itu kini tak lagi sama. Rahasianya telah terbuka.
Kasus ini bukan yang terakhir. Polisi terus berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal.
Demi melindungi generasi muda. Demi masa depan kesehatan bangsa.
AA kini berada di balik jeruji besi. Menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kisah warung kopi AA menjadi pelajaran. Bahwa kejahatan seringkali bersembunyi di balik hal-hal sederhana.
Dan bahwa kewaspadaan kolektif sangat dibutuhkan. Untuk menjaga lingkungan dari bahaya tersembunyi.
Semoga kasus ini memberikan efek jera. Agar tidak ada lagi warung kopi yang menjadi kedok peredaran barang haram.
Polsek Bojongsari akan terus memantau. Memastikan wilayahnya bersih dari praktik ilegal semacam ini.
Masyarakat diharapkan tetap menjadi garda terdepan. Melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Karena keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sebuah lingkungan yang sehat dimulai dari kita semua.
