ap – Ruang rapat Komisi III DPR menjadi saksi bisu. Ketegangan menyelimuti udara pada Kamis (11/9). Sebuah proses penting tengah berlangsung. Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung memasuki hari ketiga.
Salah satu kandidat adalah Alimin Ribut Sujono. Ia kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, rekam jejaknya jauh lebih luas.
Benny Kabur Harman mengambil alih panggung. Anggota Komisi III DPR itu tak segan mencecar. Pertanyaan-pertanyaannya langsung menusuk inti.
Fokus utama Benny adalah putusan mati. Alimin Ribut Sujono pernah dua kali menjatuhkan vonis paling berat itu. Sebuah kontroversi yang memantik debat panjang.
Salah satu vonis mati itu menimpa Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintang dua Mabes Polri. Kasusnya mengguncang publik. Putusan mati dijatuhkan pada 13 Februari 2023.
“Anda yang menangani Sambo?” Benny bertanya lugas. Matanya menatap tajam ke arah Alimin. Suasana rapat semakin hening.
Alimin membalas dengan tenang. “Iya mengadili,” jawabnya singkat. Pengakuan itu menegaskan perannya dalam kasus besar tersebut.
Benny tak berhenti di situ. “Dan yang menjatuhkan hukuman mati?” tanyanya lagi. Pertanyaan krusial itu menggantung di udara.
“Iya benar kami bertiga,” Alimin menjelaskan. Ia merujuk pada majelis hakim. Putusan itu adalah hasil kolektif.
Benny kemudian masuk ke ranah filosofis. Ia bertanya tentang dukungan Alimin terhadap vonis mati. Apa alasannya, tanyanya. Bagaimana seorang hakim bisa merasa berhak mencabut nyawa.
“Bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya?” Benny menyinggung. Ia mempertanyakan klaim sebagai wakil Tuhan. Sebuah pertanyaan yang mengusik hati nurani.
“Dan merasa benar menjatuhkan ini? Seperti apa prosesnya?” tanya politikus Partai Demokrat itu. Ia ingin memahami kedalaman perenungan Alimin. Momen pengambilan keputusan yang tak mudah.
Alimin kemudian mengakui dua vonis mati. Selain Ferdy Sambo, ada satu kasus narkotika. Identitas terdakwa lain tidak diungkap.
Dalam dua vonis itu, Alimin mengaku telah merenung. Perenungan mendalam telah dilakukan. Ia tetap meyakini keputusannya tidak keliru.
“Ini dari perspektif yang berbeda,” Alimin memulai penjelasannya. Ia menawarkan sudut pandang unik. Sesuatu yang jarang terungkap.
“Ada saat-saatnya orang dihukum mati,” katanya. Alimin meyakini urgensi hukuman tersebut. Ini bukan sekadar balas dendam.
“Karena saya berpikir bahwa orang tersebut akan tahu kapan akan mati,” Alimin melanjutkan. Pemahaman tentang kematian adalah kuncinya. Ia percaya pada perubahan di detik-detik akhir.
“Ketika dia tahu kapan dia mati akibat perbuatannya,” Alimin menambahkan. Pengetahuan itu memicu introspeksi. Kesempatan untuk memperbaiki diri, meskipun singkat.
Benny tidak menyerah. “Apakah anda tetap pada pendirian menjatuhkan hukuman mati? Untuk Pak Sambo?” Pertanyaan itu kembali spesifik.
Alimin memberikan jawaban hati-hati. “Saya tidak berkomentar untuk Pak Sambo.” Kasus itu terlalu sensitif. Putusan Sambo belakangan telah berubah menjadi seumur hidup.
“Untuk perkara sejenis yang lain, iya,” Alimin menegaskan. Pendiriannya terhadap vonis mati tetap kokoh. Khusus untuk kasus-kasus serius lainnya.
Alimin juga menjelaskan batasan etis. Jika terpilih sebagai hakim agung di MA. Ia tidak bisa menangani kembali kasus Sambo.
“Kode etiknya tidak boleh, Pak,” Alimin menjelaskan. Ada aturan ketat yang mengikat. Hakim tak boleh menangani perkara yang sama.
Aturan itu berlaku jika ia pernah menangani di tingkat sebelumnya. Sebuah prinsip fundamental. Untuk menjaga objektivitas dan integritas peradilan.
Wawancara itu menyoroti beban berat hakim. Mereka memegang nasib seseorang. Keputusan mereka berdampak besar.
Proses uji kelayakan ini krusial. Publik menaruh perhatian besar. Memastikan hakim agung terpilih berkualitas.
Debat tentang hukuman mati terus bergulir. Ada pro dan kontra di tengah masyarakat. Peradilan Indonesia kerap dihadapkan pada dilema ini.
Alimin Ribut Sujono telah menunjukkan pendiriannya. Keyakinan atas hukuman mati ia pertahankan. Meski dengan alasan yang mungkin kontroversial.
Komisi III DPR punya tugas berat. Memilih figur yang tepat. Sosok yang akan membentuk wajah hukum Indonesia.
Pertanyaan tentang moralitas dan hak asasi tetap menggantung. Bagaimana seorang hakim menimbang hidup dan mati? Perdebatan ini takkan pernah usai.
