MKMK Tanggapi Laporan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani ke Bareskrim

4 Min Read

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan tanggapan atas laporan dugaan penggunaan ijazah doktor palsu oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November 2025. MKMK menyatakan heran dengan langkah pelapor yang langsung menuju kepolisian, mengingat proses seleksi hakim konstitusi melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut. Menurutnya, penggunaan ijazah palsu untuk menduduki jabatan publik, terutama hakim konstitusi, merupakan tindakan yang mencederai konstitusi. “Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/11/2025), seperti dilansir Detik.com.

Betran menambahkan, pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti pemberitaan yang mengindikasikan bahwa universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor di Polandia sedang diselidiki oleh otoritas antikorupsi setempat. Laporan ini belum diterima secara resmi oleh Bareskrim, dan AMPK diminta untuk melengkapi administrasi pada Senin, 17 November 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan keheranannya atas jalur pelaporan yang diambil oleh AMPK. Palguna berpendapat bahwa seharusnya pelapor menanyakan terlebih dahulu kepada DPR RI, sebagai lembaga yang mengusulkan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani sebelum menjadi hakim MK. “Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR,” ujar I Dewa Gede Palguna, seperti dikutip dari Detik.com. Ia melanjutkan, jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu, hal tersebut secara tidak langsung meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR.

I Dewa Gede Palguna juga menegaskan bahwa MKMK telah mendalami isu terkait Arsul Sani sejak sekitar sebulan lalu, menyusul munculnya tudingan serupa. Proses pendalaman ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi, serta menghindari ‘pengadilan’ oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Palguna juga mempersilakan Arsul Sani untuk memberikan hak jawab kepada media terkait polemik ijazah ini.

Menanggapi tudingan yang beredar, Arsul Sani sendiri memilih untuk tidak banyak berpolemik di hadapan publik. Ia beralasan terikat oleh kode etik hakim yang melarangnya untuk terlibat dalam perdebatan terbuka terkait isu ini. “Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” tutur Arsul Sani, pada Sabtu (16/11/2025), seperti dilansir Detik.com.

Polemik dugaan ijazah palsu ini menjadi sorotan serius karena jabatan Hakim Konstitusi menuntut integritas akademik yang tinggi, dan gelar doktor merupakan salah satu syarat utama. Keabsahan ijazah menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini. Beberapa anggota Komisi III DPR RI juga telah meminta Arsul Sani untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik demi transparansi dan akuntabilitas.

Proses selanjutnya akan berada di tangan Bareskrim Polri setelah laporan diterima secara resmi, serta terus dipantau oleh MKMK dalam rangka menjaga kode etik dan perilaku hakim. Masyarakat menantikan kejelasan atas tudingan ini guna memastikan integritas Mahkamah Konstitusi tetap terjaga.

Share This Article