Pemerintah secara resmi menetapkan Jumat, 26 Desember 2025, sebagai hari cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Natal. Keputusan ini memungkinkan masyarakat Indonesia menikmati libur panjang akhir tahun, menciptakan \’long weekend\’ yang menggabungkan libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya, memberikan kepastian bagi seluruh instansi dan masyarakat untuk merencanakan kegiatan akhir tahun.
Kebijakan cuti bersama ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB Tiga Menteri tersebut, dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, secara jelas mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan libur.
Secara rinci, jadwal libur Natal 2025 adalah sebagai berikut: Kamis, 25 Desember 2025, merupakan Hari Raya Natal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selanjutnya, Jumat, 26 Desember 2025, menjadi hari cuti bersama. Dengan adanya hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 27 dan 28 Desember, masyarakat akan menikmati libur empat hari berturut-turut. Ini memberikan kesempatan lebih bagi keluarga untuk berkumpul dan merayakan Natal serta menyambut pergantian tahun.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan cuti bersama ini memiliki implikasi khusus. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi poin kedua Keppres tersebut, sebagaimana dilansir Detik.com. Hal ini memberikan kelegaan bagi ASN untuk memanfaatkan waktu libur tanpa mengurangi hak cuti pribadi mereka.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi pegawai di sektor swasta. Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/buruh swasta bersifat fakultatif atau pilihan, yang berarti penerapannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 menyatakan bahwa apabila karyawan swasta mengambil libur pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka dapat dikurangi.
