Pensiunan PNS Nikmati Gaji Pokok dan Tunjangan Terbaru Ini Rinciannya

2 Min Read

Jakarta — Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia saat ini menerima gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan golongan terakhir serta masa kerja mereka. Nominal pensiun pokok berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta, ditambah berbagai tunjangan lainnya, memberikan jaminan finansial di masa purna tugas.

Kebijakan ini diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan struktur dan besaran penghasilan bagi para abdi negara yang telah menyelesaikan masa baktinya. Setiap tahun, jumlah pensiunan PNS terus bertambah, menuntut perhatian pemerintah dalam memastikan kesejahteraan mereka.

Besaran gaji pensiun pokok sangat bergantung pada golongan kepegawaian terakhir seorang PNS saat aktif bekerja. Golongan I akan menerima nominal terendah, sementara golongan IV akan memperoleh nominal tertinggi. Perbedaan ini mencerminkan tingkat tanggung jawab, kompetensi, dan jabatan yang diemban selama masa kerja. Skema penghitungan yang berlaku secara langsung memengaruhi penghasilan pensiun di hari tua.

Selain pensiun pokok, para purna tugas PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan yang signifikan. Tunjangan-tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya yang secara kumulatif memberikan tambahan finansial. Tunjangan keluarga, misalnya, dapat mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung pada jumlah tanggungan yang dimiliki pensiunan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan finansial yang komprehensif.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang penting dalam menentukan besaran pensiun pokok dan tunjangan bagi para pensiunan PNS. Regulasi ini memastikan bahwa skema pensiun tetap relevan dan mampu memenuhi kebutuhan hidup para pensiunan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Keberadaan PP ini menjadi payung hukum bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) dalam menyalurkan hak-hak pensiun.

Salah seorang pejabat dari Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa struktur karier PNS memiliki dampak langsung terhadap besaran penghasilan pensiun. \

Share This Article