Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Gunung Anak Krakatau (GAK) berada pada Level II atau Waspada. Penetapan status ini diikuti dengan imbauan serius kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah pesisir sekitar Selat Sunda, para nelayan, dan wisatawan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas vulkanik serta potensi cuaca ekstrem.
Imbauan kewaspadaan ini dikeluarkan menyusul laporan terbaru pada Selasa, 9 Desember 2025, yang menunjukkan aktivitas kegempaan vulkanik Gunung Anak Krakatau masih tinggi. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif GAK guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Plt Kabidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap imbauan tersebut. \
