Pemberantasan Judi Online Hadapi Rintangan Berat Kata Kapolri

2 Min Read

Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Januari 2026, menyoroti kompleksitas dan skala masalah yang terus berkembang.

Kapolri menjelaskan bahwa meskipun Polri telah melakukan tindakan masif sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, akar masalah judol belum sepenuhnya teratasi. Tantangan utama bersumber dari aspek yurisdiksi dan regulasi internasional yang berbeda-beda di setiap negara, menyulitkan penindakan terhadap server judi yang banyak berlokasi di luar negeri.

“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server yang berada di luar negeri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti dilansir NU Online. Hal ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh bandar judi online untuk terus beroperasi.

Selain itu, modus operandi yang semakin rumit juga menjadi penghalang serius. Para pelaku menggunakan rekening berlapis (layering) dan melibatkan perusahaan cangkang (shell companies) untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Upaya pelacakan dan penyitaan aset pun menjadi semakin sulit dengan metode-metode ini, seperti yang diungkapkan dalam laporan detikNews.

Faktor sosial-ekonomi turut menjadi pemicu maraknya judol di tengah masyarakat. Kapolri mengidentifikasi fenomena *Fear of Missing Out* (FOMO), tingginya angka pengangguran, rendahnya literasi teknologi, dan kesenjangan sosial sebagai akar masalah. \

Share This Article