ap – Kisruh internal di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) semakin memanas hingga berujung pada penutupan sementara dan kericuhan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun mengambil sikap tegas dengan memberikan ultimatum kepada dua kubu pengelola yang berseteru. Pemkot mengancam akan mengajukan pencabutan izin konservasi Bandung Zoo kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) jika kedua belah pihak tidak segera berdamai. Ancaman ini dilontarkan setelah sekelompok massa merangsek masuk dan merusak gerbang lobi utama kebun binatang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kasubdi Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan bersurat kepada Kemenhut jika opsi perdamaian tidak tercapai. Langkah ini merupakan opsi yang disepakati dalam rapat di Kemenhut pada 10 April lalu. Herman menjelaskan bahwa Pemkot Bandung memiliki kepentingan atas tanah Bandung Zoo karena merupakan pemilik lahan, namun tidak bisa mengintervensi konflik internal yayasan. Sesuai arahan Wali Kota, Pemkot tidak akan terlibat dalam kisruh internal yayasan, namun memberikan kesempatan kepada kedua kubu untuk berdamai dan mengajukan pemanfaatan Bandung Zoo kepada Pemkot.
Penutupan sementara Bandung Zoo dipicu oleh keputusan manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) era John Sumampau yang bertujuan untuk mengamankan aset daerah. Namun, langkah ini ditolak oleh manajemen lama YMT, yang kemudian mengerahkan massa untuk menjebol gerbang lobi utama dan memaksa masuk ke area kebun binatang. Meskipun situasi berhasil dikendalikan, insiden ini memicu agenda mediasi antara kedua kubu dengan harapan menemukan solusi damai. Pemkot Bandung hanya fokus pada masalah sewa lahan karena aset tersebut tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Herman menambahkan bahwa Pemkot tidak ingin kisruh internal mengganggu potensi pendapatan daerah dari sewa tanah. Pemkot berharap kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik agar tidak berlarut-larut, namun antisipasi untuk satwa akan dikembalikan kewenangannya di Kemenhut dan penanganannya untuk saat ini masih oleh yayasan.
Jika opsi perdamaian gagal, Pemkot Bandung akan secara resmi mengajukan pencabutan izin konservasi (ex situ) Bandung Zoo kepada Kemenhut. Jika izin dicabut, Kemenhut akan menunjuk tim pengelola sementara melalui Surat Keputusan (SK). Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan Bandung Zoo dari dampak negatif konflik internal yang berkepanjangan. Pemkot Bandung berharap kedua kubu pengelola dapat segera mencapai kesepakatan damai demi keberlangsungan operasional dan kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Bandung. Konflik ini tidak hanya merugikan kedua belah pihak yang berseteru, tetapi juga mengancam keberadaan salah satu ikon Kota Bandung tersebut. Masyarakat Bandung pun berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan agar Bandung Zoo dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Keberadaan satwa menjadi perhatian utama jika terjadi pencabutan izin, oleh karena itu Kemenhut akan mengambil alih kewenangan dalam penanganan satwa tersebut.
