ap – Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus, untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.28 WIB tanpa didampingi penasihat hukum. Kedatangannya ini merupakan respons atas undangan KPK terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” ujar Yaqut kepada awak media di Kantor KPK. Dalam kesempatan tersebut, Yaqut menyatakan bahwa dirinya hanya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama. Ia menegaskan kesiapannya untuk menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyelidik KPK. “Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” imbuhnya. Ketika ditanya mengenai potensi politisasi dalam penanganan kasus ini, Yaqut mengaku tidak memiliki informasi terkait hal tersebut. “Saya enggak tahu ya,” jawabnya singkat.
Penyelidikan KPK difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembagian kuota haji. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023. Seharusnya, dari tambahan kuota tersebut, 18.400 kursi (92 persen) diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 1.600 kursi (8 persen) untuk jemaah haji khusus. KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai alur perintah dan aliran dana terkait pembagian kuota haji ini, termasuk dugaan mengapa pembagian kuota bisa menjadi 50-50, yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

 
			 
		 
		