Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026, membawa kabar gembira bagi masyarakat dengan total sembilan kali long weekend atau libur panjang akhir pekan. Penetapan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari berlibur, mudik, hingga menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga. Total hari libur resmi sepanjang tahun 2026 mencapai 25 hari, terdiri dari 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama.
Keputusan penting ini disahkan pada tanggal 19 September 2025, melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB Tiga Menteri ini berfungsi sebagai panduan resmi bagi seluruh instansi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda tahunan. \
