JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh CNN Indonesia dalam sengketa ketenagakerjaan melawan mantan karyawannya, Miftah Faridl. Putusan ini mengukuhkan kewajiban CNN Indonesia untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp541,6 juta kepada Faridl. Keputusan ini secara resmi menjadikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berkekuatan hukum tetap, menutup babak panjang perselisihan yang berawal dari pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sah.
Sengketa ketenagakerjaan ini bermula pada pertengahan tahun 2024 ketika manajemen CNN Indonesia secara sepihak melakukan pemotongan upah terhadap Miftah Faridl. Tindakan pemotongan upah tersebut kemudian diikuti dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Faridl, yang merasa dirugikan, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pada bulan Juli 2025, Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan Miftah Faridl, menyatakan bahwa pemotongan upah dan PHK yang dilakukan CNN Indonesia adalah tidak sah dan batal demi hukum. Putusan PHI memerintahkan CNN Indonesia untuk mengembalikan kekurangan upah yang telah dipotong serta membayar kompensasi atas PHK yang tidak sah tersebut. Namun, pihak CNN Indonesia tidak menerima putusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam sidang kasasi yang putusannya keluar pada Januari 2026, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh CNN Indonesia. Penolakan kasasi ini berarti bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memenangkan Miftah Faridl kini telah berkekuatan hukum tetap atau *inkracht*. Dengan demikian, CNN Indonesia wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang selama ini turut mendampingi Miftah Faridl dalam perjuangan hukumnya menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini.
