Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (28/10/2025), dijadwalkan membacakan putusan atau vonis untuk artis Nikita Mirzani. Pembacaan putusan ini menjadi puncak dari serangkaian persidangan panjang terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Persidangan yang telah menarik perhatian publik ini akan menentukan nasib selebriti kontroversial tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman berat.
Menurut jadwal yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang adalah pembacaan putusan, yang diperkirakan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Nikita Mirzani sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kesiapannya menghadapi apapun hasil putusan majelis hakim. “Alhamdulillah Niki sudah sangat siap menghadapi sidang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat dikonfirmasi awak media, seperti dilansir iNews.id.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Nikita Mirzani. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang menurut jaksa, menunjukkan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang. Kasus ini melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terkait pemerasan terhadap pemilik perusahaan produksi skincare PT Glafidsya RMA Group.
Menjelang pembacaan vonis, Nikita Mirzani diketahui telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, Nikita meminta perlindungan hukum dan keadilan, menyoroti apa yang ia sebut sebagai proses hukum yang tidak adil. “Sungguh getir rasanya ketika saya dituntut bukan karena apa yang ada di dalam fakta persidangan, melainkan karena dalil yang disusun atas dasar perasaan dan kontradiksi,” tulis Nikita Mirzani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, sebagaimana dikutip Sindo News.
Langkah Nikita Mirzani mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya upaya ekstra dalam mencari keadilan di luar jalur persidangan reguler. Dalam suratnya, ia berharap Presiden dapat memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil dan proporsional. Harapan ini mencerminkan kekhawatiran Nikita Mirzani terhadap objektivitas proses penuntutan yang ia rasakan.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pagi hari ini terpantau ramai dengan kehadiran awak media yang sejak pagi telah bersiap meliput jalannya sidang. Beberapa pendukung Nikita Mirzani juga terlihat datang untuk memberikan dukungan moral. Pengamanan di sekitar area pengadilan juga diperketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pembacaan putusan berlangsung.
Meski menghadapi tuntutan yang sangat berat, Nikita Mirzani tampak pasrah namun tetap berharap akan adanya kebenaran. Saat berangkat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia sempat menyampaikan harapannya. “Ini sidang terakhir. Doakan yang terbaik ya. Sampai jumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya kepada awak media saat meninggalkan Rutan Pondok Bambu, seperti dilaporkan Okezone Celebrity. Pernyataannya tersebut menunjukkan antusiasme sekaligus keinginan agar seluruh proses hukum yang ia jalani segera berakhir.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang disampaikan oleh salah satu korban. Sepanjang persidangan, berbagai kesaksian dan bukti telah diajukan. Pihak Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya, dalam duplik mereka, membantah seluruh tudingan jaksa dan menganggapnya sebagai cerita fiktif belaka. Kini, publik menanti keputusan Majelis Hakim yang akan menjadi penentu akhir dari drama hukum yang telah bergulir cukup lama ini.
Terlepas dari putusan yang akan dibacakan, kasus Nikita Mirzani ini telah menjadi sorotan publik yang luas. Banyak pihak menantikan bagaimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, bukti-bukti, serta pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum yang kuat diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
