OJK Bantah Pernyataan Penghapusan Utang Debitur

1 Min Read

ap – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penghapusan utang debitur. Pengumuman ini disampaikan menyusul maraknya hoaks yang mengatasnamakan OJK.

“Hati-hati terhadap pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK,” tulis OJK dalam pengumuman di akun Instagramnya, Minggu (10/8/2025).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Terutama yang mengatasnamakan OJK.

Hoaks ini berupa klaim palsu yang menyatakan bahwa OJK akan melakukan penghapusan utang debitur di bank, termasuk pinjaman online (pinjol).

OJK menyebutkan bahwa penyebar hoaks adalah akun-akun tidak resmi di media sosial yang menggunakan logo OJK tanpa izin.

Hoaks ini banyak beredar di platform media sosial seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok.

OJK dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang pribadi dan tidak pernah meminta data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, atau nama ibu kandung untuk proses penghapusan utang.

Untuk memverifikasi informasi yang mengatasnamakan OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Share This Article