ap – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berhasil menggulung sebuah jaringan perdagangan satwa liar. Ratusan burung dilindungi disita dalam sebuah operasi gabungan yang masif.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian “Operasi Thunder 2025”. Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan satwa liar di Indonesia.
Tim gabungan terdiri dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Mereka bergerak cepat dan terkoordinasi. Target utama adalah pengedar burung dilindungi yang beroperasi di wilayah Banten.
Dari operasi ini, seorang tersangka berinisial AA, 26 tahun, berhasil diamankan. Ia diduga kuat sebagai aktor utama dalam jaringan tersebut.
AA dikenal sebagai pengedar burung dilindungi yang menjalankan bisnisnya dari Kios Rumah Hewan Rangkasbitung. Lokasi kios ini berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Modus operandinya tidak hanya secara konvensional. AA juga memanfaatkan platform media sosial untuk memperluas jangkauan penjualannya.
Akun Facebook dengan nama “Rumah Hewan Rangkas Bitung” menjadi saluran digitalnya. Ini menunjukkan adaptasi para pelaku kejahatan terhadap teknologi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan ekor burung dilindungi. Semua satwa ditemukan dalam keadaan hidup, meski beberapa mungkin dalam kondisi stres.
Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran satwa dilindungi masih marak. Kejahatan ini mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Setelah penangkapan, penyidik PNS Gakkum Kehutanan segera melakukan pemeriksaan mendalam. AA diinterogasi bersama sejumlah saksi kunci lainnya.
Proses hukum berjalan cepat. Berdasarkan alat bukti yang cukup, AA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan terhadap AA pun segera dilakukan. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta, menunggu proses persidangan.
Penindakan hukum ini bukan sekadar penangkapan individu. Ini merupakan bagian integral dari implementasi Operasi Thunder 2025 yang lebih besar.
Tujuan utamanya adalah membongkar seluruh jaringan kejahatan. Fokus pada peredaran satwa liar dan hasil hutan ilegal secara global.
Skala kejahatan ini seringkali melibatkan lintas negara. Perlu upaya kolaborasi internasional untuk menumpasnya hingga ke akar-akarnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan pentingnya operasi semacam ini. Menurutnya, ini adalah upaya vital pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia,” kata Rudianto, Senin (15/9).
Ia menambahkan bahwa banyak dari spesies tersebut sudah terancam punah di alam liar. Oleh karena itu, perlindungan adalah keharusan.
Kasus ini akan terus didalami. Penyidik bertekad untuk menelusuri alur peredaran satwa liar dilindungi ini secara komprehensif.
“Kami akan terus mendalami kepada pelaku terhadap alur peredaran satwa liar dilindungi ini,” tegas Rudianto.
Tujuannya jelas, yakni membongkar jaringan peredaran satwa liar ilegal dari hulu sampai hilir. Tidak ada celah yang akan dibiarkan.
Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dilakukan. Ini untuk menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.
Aspek pencucian uang seringkali menyertai kejahatan satwa liar. Ini menunjukkan kompleksitas dan profitabilitas bisnis ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima oleh tim Ditjen Gakkum Kehutanan. Masyarakat memainkan peran kunci di sini.
Informasi tersebut mengarah pada adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal. Tepatnya di Toko atau Kios Rumah Hewan Rangkasbitung.
Keberanian dan kepedulian masyarakat sangat vital. Mereka menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menjaga lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menggarisbawahi hal tersebut. Ia memuji kerja sama antarlembaga dan dukungan publik.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antarlembaga penegak hukum,” ujar Dwi Januanto.
Ditambah lagi, adanya dukungan masyarakat sebagai pengawas sukarela. Mereka peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen penuh. Mereka akan terus memberantas kejahatan pidana kehutanan tanpa pandang bulu.
Ini termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Ini adalah bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
“Satwa-satwa dilindungi ini memiliki nilai kekayaan yang tak terhingga,” pungkasnya. Setiap kepunahan satu spesies adalah kerugian besar bagi keanekaragaman hayati Indonesia.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa bukan sekadar tugas, melainkan tanggung jawab moral. Kehilangan satu spesies berarti kehilangan warisan tak ternilai.
Operasi Thunder 2025 bukan hanya tentang penangkapan. Ini adalah simbol perlawanan terhadap eksploitasi alam yang merusak. Ini adalah komitmen jangka panjang.
Pemerintah dan penegak hukum akan terus bergerak. Mereka bertekad untuk menjaga keindahan dan kekayaan alam Indonesia untuk generasi mendatang. Kerja keras ini akan terus berlanjut. (RK/E-1)
