Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat ini tengah aktif melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan julukan Resbob. Pengejaran ini dilakukan menyusul dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan konten yang bermuatan rasisme. Konten tersebut secara spesifik diduga menghina Suku Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung, Viking, memicu gelombang kemarahan publik serta kecaman luas di berbagai platform media sosial.
Kasus ini bermula ketika Resbob mengunggah sebuah video di akun TikTok miliknya, @resbobb, yang dengan cepat menjadi viral. Dalam video tersebut, Resbob diduga melontarkan ujaran kebencian yang menyinggung identitas suku tertentu. Akibatnya, beberapa kelompok masyarakat merasa terprovokasi dan terhina, menganggap konten tersebut tidak hanya tidak pantas namun juga berpotensi merusak kerukunan antar suku di Indonesia.
Laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan oleh Kelompok Suporter Persib Bandung, Viking Persib Club, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Selain Viking, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan sejumlah elemen masyarakat lainnya juga turut melayangkan aduan kepada pihak kepolisian. \
