ap – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap fakta mencengangkan terkait penggunaan dompet digital (e-wallet) dalam aktivitas judi online (judol). Lembaga tersebut menemukan bahwa dompet digital menjadi media favorit untuk melakukan deposit atau setoran awal dalam praktik haram tersebut. Nilai transaksi yang terdeteksi melalui dompet digital ini pun tak main-main, mencapai angka fantastis Rp 1,6 triliun hingga semester pertama tahun 2025. Temuan ini sontak memicu kekhawatiran dan mendorong wacana pemblokiran dompet digital yang terindikasi terlibat dalam pusaran judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait transaksi judi online yang memanfaatkan dompet digital. “Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” ujar Ivan kepada media pada Minggu (10/8/2025). Angka ini menunjukkan betapa masifnya penggunaan dompet digital sebagai gerbang untuk memasuki dunia perjudian daring.
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pencucian uang, termasuk yang berasal dari aktivitas judi online melalui dompet digital. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian dan kejahatan finansial lainnya. “Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e-wallet terus dilakukan secara berkelanjutan,” imbuh Ivan. Meskipun demikian, Ivan menekankan bahwa pemblokiran dompet digital tidak akan dilakukan secara massal, melainkan hanya menyasar e-wallet yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online. “Tidak ada pemblokiran e-wallet (secara massal), kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK juga telah memprediksi bahwa perputaran dana judi online pada tahun 2025 akan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 1.100 triliun. Prediksi ini melonjak 206% dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp 359 triliun. Ivan mengakui bahwa kemudahan akses digital menjadi faktor utama yang memicu pertumbuhan pesat judi online. Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya intervensi, mulai dari pemblokiran situs hingga rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Berkat intervensi tersebut, pemerintah berhasil menekan perputaran dana judi online menjadi Rp 359 triliun pada tahun 2024. Meskipun demikian, angka ini masih menunjukkan kenaikan sebesar 10% dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp 327 triliun. “Saya ditanya lagi prediksi judol akhir tahun 2025, akhir tahun Rp 1.100 triliun. Tapi kita tekan secara radikal, kita sikat situsnya, sikat rekening. Semester-I 2025 terlihat sangat sukses semester-I hanya Rp 99 triliun,” kata Ivan dalam sebuah acara di Jakarta Selatan pada Selasa (5/8/2025).
Temuan PPATK ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan, khususnya yang melibatkan dompet digital. Pemerintah, penyedia jasa keuangan, dan masyarakat perlu bersinergi untuk memberantas judi online dan mencegah praktik pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat.
