Bank Indonesia Pertegas Aturan Biaya Admin QRIS Konsumen Tidak Dibenarkan Dibebani

1 Min Read

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa biaya administrasi untuk setiap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Klarifikasi ini muncul menyusul maraknya keluhan masyarakat yang masih kerap menemukan pungutan biaya tambahan saat melakukan pembayaran via QRIS di berbagai gerai atau merchant. Penegasan ini disampaikan pada 12 Januari 2026, sekaligus mengedukasi publik mengenai ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) yang sebenarnya.

Regulasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sejatinya memberikan keringanan, khususnya bagi Usaha Mikro (UMI). Untuk transaksi QRIS dengan nilai hingga Rp 500.000, UMI tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate atau MDR 0%. Artinya, pedagang UMI menerima penuh nilai transaksi yang dibayarkan konsumen tanpa potongan.

\

Share This Article