Pengusaha Desak UMP 2026 Ideal Berbasis Produktivitas dan Iklim Investasi

1 Min Read

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menguraikan pandangannya mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ideal untuk tahun 2026. Dunia usaha menyerukan kebijakan pengupahan yang tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan bisnis, iklim investasi, serta produktivitas nasional. Hal ini menjadi sorotan utama mengingat tenggat waktu penetapan UMP 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2025 telah terlewati, menciptakan ketidakpastian bagi berbagai pihak.

Penundaan pengumuman UMP 2026 ini menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh yang menanti kepastian kenaikan upah, sekaligus bagi pengusaha yang membutuhkan kejelasan untuk penyusunan rencana bisnis tahun depan. Apindo menekankan perlunya formula perhitungan upah yang konsisten dan dapat diprediksi, berbeda dengan tuntutan serikat pekerja yang kerap menginginkan kenaikan signifikan hingga 8,5-10,5 persen. Bagi pengusaha, stabilitas formula adalah kunci untuk menarik dan mempertahankan investasi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyoroti disparitas antara pertumbuhan produktivitas nasional dan kenaikan upah. \

Share This Article