SURABAYA — Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, mengalami kejadian pilu setelah diduga diusir secara paksa dari rumahnya dan menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan oknum organisasi masyarakat (ormas) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Insiden tragis ini juga menyebabkan rumah yang telah ditempati korban sejak tahun 2011 dirobohkan hingga rata dengan tanah, tanpa didahului adanya putusan pengadilan yang sah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan memicu kecaman luas dari publik.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025. Puluhan anggota ormas, yang beberapa sumber mengidentifikasinya sebagai Ormas Madas (Madura Asli), mendatangi kediaman Elina Widjajanti. Tanpa menunjukkan surat putusan resmi dari pengadilan, massa tersebut merangsek masuk dan memaksa penghuni rumah untuk keluar. Elina yang mencoba bertahan disebut mengalami perlakuan kasar.
“Nenek Elina mengaku dirinya diangkat paksa dan diseret oleh oknum ormas tersebut hingga keluar pagar rumah,” seperti dilansir *iNews.id*. Selain diusir, Elina juga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada hidung dan bibirnya. Para anggota ormas terus berupaya mengosongkan rumah, bahkan setelah Elina dan anggota keluarganya seperti Sari dan Musmirah, yang menggendong bayi, akhirnya keluar demi keselamatan anak-anak.
Menurut Wellem Mintarja, kuasa hukum Elina Widjajanti, tindakan pengusiran tersebut merupakan tindak pidana karena tidak berdasarkan pada keputusan hukum yang berlaku. “Dikatakan Wellem, peristiwa pidana itu terjadi di Dukuh Kuwukan nomor 27, RT 005/ RW 006, Kelurahan Lontar, Sambikerep, tepatnya pada 6 Agustus 2025. Tanpa alasan jelas, Elina Widjajati bersama keluarga yang sudah tinggal di rumah tersebut secara tetap sejak 2011 mendadak dipaksa dan diusir untuk keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin pria berinsial SML dan YSN,” kata Wellem Mintarja seperti dikutip dari *JatimTerkini.com*.
Setelah penghuni rumah berhasil dipaksa keluar, sejumlah orang atas perintah dua pria berinisial SM dan YS memasang plang pada pintu, sehingga Elina dan keluarganya tidak dapat lagi memasuki rumah mereka. Sembilan hari kemudian, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2025, sekelompok orang yang diduga suruhan dari SM dan YS kembali mendatangi lokasi. Kali ini, mereka melakukan perusakan dan pembongkaran rumah Elina hingga rata dengan tanah. Tidak hanya itu, beberapa barang berharga milik nenek Elina juga dilaporkan hilang.
Kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah ini menjadi viral di media sosial, khususnya TikTok, dan menuai gelombang kecaman dari warganet. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat. Insiden ini menyoroti permasalahan sengketa lahan atau rumah yang diselesaikan dengan cara-cara premanisme dan melanggar hukum, alih-alih melalui jalur pengadilan yang semestinya.
Polda Jawa Timur kini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh pihak korban. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan memastikan keadilan bagi Elina Widjajanti. Perlindungan terhadap warga lanjut usia dan penegakan hukum yang adil menjadi perhatian utama dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya supremasi hukum dan larangan tindakan main hakim sendiri oleh kelompok manapun.
