KPK Perketat Penyelidikan Aliran Dana Korupsi Bupati Bekasi

4 Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, fokus utama pemeriksaan adalah Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, yang menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.

Pemeriksaan terhadap Beni Saputra merupakan langkah lanjutan KPK untuk mengurai dugaan aliran uang haram yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp14,2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“KPK terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari para tersangka yaitu saudara AKD (Ade Kuswara Kunang), HMK, dan juga SRJ (Sarjan) ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/1/2026), seperti dilansir Ipol.id. Penyelidikan ini berupaya mengungkap lebih jauh mengenai penerima dan peruntukan dana suap tersebut.

Beni Saputra, yang sebelumnya juga telah diperiksa pada 5 Januari 2026, diduga kuat memiliki peran sentral sebagai penampung atau perantara aliran dana suap bagi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik KPK berupaya menggali informasi terkait bagaimana uang tersebut didistribusikan dan siapa saja pihak yang diuntungkan.

“Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini,” ujar Budi Prasetyo, seperti dilansir Realitarakyat.com, menggarisbawahi pentingnya keterangan dari Beni Saputra dalam mengungkap jaringan korupsi ini.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Bersama Ade, sang ayah HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Modus operandi dalam kasus ini adalah praktik ijon proyek, di mana suap diberikan sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemkab Bekasi. KPK menduga bahwa uang suap ini kemudian mengalir ke berbagai pihak, dan Beni Saputra diduga menjadi salah satu kunci dalam melacak jejak aliran dana tersebut.

Selain Beni Saputra, pada hari yang sama, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan Nyumarno bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut mengenai jejak komunikasi serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus suap ini.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Nyumarno membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam menerima aliran dana atau terlibat dalam pemerasan di Kabupaten Bekasi. “Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan soal aliran uang, misalnya dari Pak Bupati. Itu tidak benar,” katanya, seperti dilansir Pelita Karawang, usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam.

Nyumarno menjelaskan bahwa pemeriksaannya hanya berkaitan dengan pengetahuannya sebagai warga negara dan posisinya sebagai anggota DPRD. Ia menegaskan tidak pernah ditanya mengenai aliran uang dalam pemeriksaan tersebut, membantah adanya tudingan penerimaan dana dari Bupati Ade Kuswara Kunang.

Kasus suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi ini telah menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah uang yang diduga terlibat serta posisi strategis para tersangka. KPK berkomitmen untuk terus mendalami setiap aspek kasus ini guna menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Penetapan tersangka dan serangkaian pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Share This Article