Jakarta – Fransiska Dwi Melani, Direktur Utama PT Melani Citra Permata (Mecimapro), promotor konser terkemuka, telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup idola K-pop TWICE yang diselenggarakan pada 23 Desember 2023 lalu di Jakarta International Stadium (JIS).
Penetapan status tersangka dan penahanan Fransiska Dwi Melani, yang akrab disapa Melani Mecimapro, dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kasus ini mencuat dari laporan polisi yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku pihak investor.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025), seperti dilansir Kompas.com. Penahanan ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah ini.
Kronologi kasus bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT MIB untuk penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta. PT MIB menyalurkan dana investasi untuk konser tersebut, namun belakangan diduga dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak promotor. Konflik ini kemudian memuncak setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Pihak PT MIB sebelumnya telah mengirimkan surat somasi kepada Mecimapro untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, somasi tersebut juga tidak mendapat tanggapan yang positif dari Fransiska Dwi Melani maupun pihak Mecimapro. Akibat tidak adanya iktikad baik, PT MIB akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Laporan polisi secara resmi diajukan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sejak laporan tersebut diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan melibatkan sejumlah saksi, peninjauan dokumen kerja sama antara kedua belah pihak, serta pelacakan aliran dana investasi yang diduga digelapkan.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup kuat, Fransiska Dwi Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025. Proses hukum kemudian berlanjut dengan penahanan dirinya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik berharap berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
“Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, seperti dilansir Detik.com, optimis bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Jika berkas dinyatakan P21 (lengkap), tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan penggemar K-pop dan industri hiburan Tanah Air, mengingat Mecimapro adalah salah satu promotor besar yang sering mendatangkan grup-grup K-pop ternama ke Indonesia. Dugaan penggelapan dana ini telah mencoreng reputasi promotor tersebut dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor serta para penggemar konser.
Penahanan Fransiska Dwi Melani diharapkan dapat memberikan kejelasan atas penggunaan dana investasi dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terlibat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
