Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang secara tegas melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri terlebih dahulu. Putusan dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diucapkan pada Kamis, 13 November 2025, di Jakarta, dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Keputusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa tersebut selama ini menjadi celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menempati posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Putusan MK secara fundamental mengubah landscape penempatan aparat negara di sektor sipil. Dengan dihapusnya frasa tersebut, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa melepas status kepolisian tidak lagi diperbolehkan. Ini merupakan langkah signifikan untuk menjaga netralitas aparatur negara, menegakkan profesionalitas institusi kepolisian, serta menutup potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Menyusul putusan ini, berbagai pihak mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan konkret. “Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” kata Benny Kabur Harman, anggota Komisi III DPR RI, seperti dilansir Kompas.com pada Jumat (14/11/2025). Harman menambahkan, putusan ini sejalan dengan prinsip *rule of law* yang selalu disuarakan oleh Presiden Prabowo, yang diharapkan akan tunduk dan mematuhi konstitusi.
Diperkirakan, sekitar 4.351 polisi aktif saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian, lembaga, dan badan negara. Implementasi putusan MK ini akan berdampak langsung pada status dan posisi ribuan personel tersebut. Pemerintah dan Polri menyatakan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, juga turut mengomentari putusan tersebut. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat,” ujar Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (13/11/2025). Ia memastikan bahwa timnya akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan dan kajian dalam melakukan reformasi Polri, sesuai dengan penugasan Presiden Prabowo untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi kepolisian.
Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyarankan agar proses penarikan personel Polri aktif dari jabatan sipil dapat dilakukan secara bertahap untuk menghindari gangguan operasional. “Penarikan bisa bertahap. Misalnya, menyesuaikan masa tugas atau kontrak kerja di instansi terkait. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpijak pada putusan MK,” jelas Trubus Rahadiansyah, seperti disampaikan Lampost.co pada Rabu (13/11/2025). Saran ini mencerminkan kebutuhan akan transisi yang terencana dan tidak tergesa-gesa, namun tetap berkomitmen pada konstitusi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan MK. Namun, ia juga menyebutkan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari lebih lanjut. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait akan menjadi krusial untuk memastikan implementasi yang sesuai dengan konstitusi, termasuk mekanisme bagi anggota Polri yang saat ini masih menjabat di lembaga sipil.
Putusan MK ini menandai babak baru dalam penataan kelembagaan negara, khususnya dalam pemisahan fungsi sipil dan militer, serta penegakan prinsip merit sistem. Diharapkan, langkah ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, sekaligus menegaskan independensi institusi kepolisian dari ranah birokrasi sipil yang seharusnya diisi oleh para profesional non-militer.
