Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan putusan ini, vonis pidana penjara 14 tahun yang dijatuhkan kepadanya pada tingkat pengadilan sebelumnya dinyatakan tetap.
Putusan kasasi tersebut diketok pada Selasa, 25 November 2025, oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Penolakan kasasi ini berarti hukuman yang diterima Hendry Lie tidak berubah sejak putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menegaskan sanksi berat bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Hendry Lie. Selain itu, majelis hakim banding juga menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (sekitar Rp1,05 triliun) subsider delapan tahun penjara. “Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun,” demikian laporan Kalimantan Post.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak tahun 2008 hingga Agustus 2018. Hendry Lie didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, sebuah perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Perannya sangat sentral dalam skema korupsi yang masif ini.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Hendry Lie memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina, dan Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018, Fandy Lingga, untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa terkait kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah. Kerja sama ini menjadi pintu masuk bagi praktik ilegal.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan bersama smelter swasta lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Diketahui, sebagian besar smelter swasta ini tidak memiliki orang yang kompeten (CP) sesuai standar, namun format surat penawaran kerja samanya telah dibuatkan oleh PT Timah, menunjukkan adanya kolusi sistematis.
Setelah kesepakatan terbentuk, Hendry Lie, bersama Fandy Lingga dan Rosalina, melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa, diduga kuat melakukan pembelian atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Tindakan ini merupakan inti dari praktik korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran.
Akibat perbuatan Hendry Lie bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, negara mengalami kerugian yang sangat fantastis, mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka ini mencerminkan dampak serius dari korupsi tata niaga timah terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional. “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, seperti dilansir Detik. Ini menunjukkan jumlah keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik haram tersebut.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah nama lain, seperti Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, serta Harvey Moeis yang mewakili PT RBT. Penolakan kasasi Hendry Lie oleh Mahkamah Agung ini menjadi penanda kuat komitmen lembaga peradilan dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan dan menegakkan keadilan bagi kerugian negara yang ditimbulkan.
