Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa tarif dasar listrik PT PLN (Persero) per kilowatt-hour (kWh) akan tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan, berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga akhir tahun. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.
Keputusan ini merupakan bagian dari penetapan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal IV tahun 2025, yakni Oktober-Desember. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penetapan tarif tetap ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga listrik.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat. \
