WPR Gorontalo Ditetapkan Menteri ESDM Sejak 2022 Percepat Legalisasi Tambang Rakyat

5 Min Read

Gorontalo, – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 21 April 2022. Penetapan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022, menandai langkah krusial dalam upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut, meskipun proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih membutuhkan serangkaian tahapan administratif dan teknis. Informasi ini dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo guna meluruskan persepsi publik terkait proses penetapan WPR yang seringkali disalahartikan dengan penerbitan izin langsung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa penetapan WPR pada tahun 2022 ini mencakup 63 blok dengan total luas sekitar 5.502,42 hektar. “Penetapan WPR oleh Menteri ESDM tidak serta-merta berarti melahirkan IPR secara langsung, karena terdapat tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Wardoyo Pongoliu, seperti dilansir ANTARA News Gorontalo. Pernyataan ini menegaskan bahwa terdapat prosedur lanjutan yang wajib dipatuhi sebelum IPR dapat diterbitkan kepada para pelaku pertambangan rakyat.

Lebih lanjut, Wardoyo mengungkapkan bahwa pada bulan Mei 2025, Gubernur Gorontalo telah mengusulkan penambahan dan perubahan WPR menjadi sebanyak 82 blok. Penambahan ini bertujuan untuk mengakomodasi 20 blok WPR baru, termasuk usulan dari Kabupaten Boalemo, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan legalisasi pertambangan rakyat. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih bertanggung jawab.

Tahapan setelah penetapan WPR melibatkan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR atau Feasibility Study (FS). Dokumen-dokumen ini menjadi dasar penting untuk penerbitan IPR. Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui Dinas ESDM, terus berupaya mempercepat proses ini, terutama pada 10 blok WPR yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi. Selain itu, terdapat 13 blok WPR lainnya yang saat ini masih dalam proses penyusunan FS oleh Kementerian ESDM sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan berikutnya.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM juga sangat komprehensif. “Tentunya proses verifikasi kesesuaian yang meliputi aspek tata ruang, irisan dengan kawasan hutan, serta keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi WPR, tengah dilakukan oleh ESDM. Proses verifikasi ini memerlukan waktu dan kehati-hatian sebelum ditetapkan secara resmi, sehingga penetapan secara bertahap dan tidak dalam satu periode,” tambah Wardoyo, seperti dilaporkan Digimedia.id. Verifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan rakyat tidak bertentangan dengan peraturan tata ruang, tidak merusak kawasan hutan lindung, dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.

Dalam konteks penerbitan IPR, tercatat 14 koperasi di Kabupaten Pohuwato sedang dalam proses melengkapi administrasi yang diperlukan. Sementara itu, dua koperasi lainnya telah memasuki tahap finalisasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini menunjukkan adanya progres yang signifikan di tingkat lokal dalam upaya memperoleh legalitas pertambangan.

Sebagai langkah penguatan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPERA). Revisi ini diharapkan dapat menciptakan kerangka regulasi yang lebih jelas dan mendukung keberlanjutan pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab. Dengan adanya revisi Perda, diharapkan pungutan pajak dan retribusi dapat diatur secara adil, sehingga memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat penambang.

Percepatan ini menjadi penting mengingat aktivitas pertambangan rakyat seringkali dihadapkan pada isu-isu legalitas dan dampak lingkungan. Dengan penetapan WPR dan dorongan untuk penerbitan IPR, pemerintah berharap dapat menata kembali sektor pertambangan rakyat agar lebih terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan. Upaya ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral secara berdaya guna, sembari tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

Secara keseluruhan, penetapan WPR Gorontalo sejak 2022 oleh Menteri ESDM merupakan tonggak penting dalam legalisasi pertambangan rakyat. Meskipun membutuhkan proses panjang, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat penerbitan IPR, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan ekosistem pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.

Share This Article